Wali Murid SMA Keluhkan Biaya Pendidikan

Ketua Komisi E DPRD Jateng AS Sukawijaya berdialog dengan warga saat reses anggota DPRD Jateng awal bulan Desember 2017 ini. FOTO : ARIS SYAEFUDIN ZUHRI/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ketua Komisi E DPRD Jateng H AS Sukawijaya mengatakan, peralihan kepengelolaan SMA dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi berdampak semakin mahalnya biaya pendidikan. Para orang tua atau wali murid berharap ada kebijakan dari Pemprov Jateng agar biaya pendidikan kembali murah bahkan gratis seperti saat dikelolola oleh pemkab / pemkot kemarin.

“Keluhan mahalnya biaya pendidikan SLTA di Jateng ini muncul saat kami reses kemarin. Para orang tua mengeluhkan biaya pendidikan yang tinggi. Karena sebelumnya,  biaya relative ringan bahkan ada yang gratis karena dialokasikan APBD Pemkab/Pemkot,” katanya kemarin.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, dari empat lokasi pelaksaan reses yang dilakukan di Dapil Jateng 1 (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga) kemarin, persoalan mahalnya biaya pendidikan sekolah tinggat SLTA ini paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Saat ini, SPP untuk tingkat SLTA berkisar dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, bahkan ada yang lebih.

Baca juga:  Budaya Nusantara Warnai Kostum SNC 2019

“Dulu murah bahkan gratis karena dibiayai oleh APBD Pemkot/Pemkab. Dengan peralihan ini, APBD kota/kabupaten tidak bisa dicairkan,” ucap pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi ini.


Namun demikian, Yoyok telah menyampaikan kepada peserta reses untuk bersabar. Karana, jajaran dewan sudah mengusulkan ke Pemprov Jateng agar mengalokasikan APBD untuk kebutuhan pendidikan pada tahun 2018. Dan Pemprov Jateng juga mengalokasikan di APBD 2018 nanti.

“Insya Allah, biaya pendidikan SLTA pada tahun-tahun mendatang tidak semahal lagi seperti tahun ini. Pemprov Jateng sudah mengalokasikan APBD. Kalaupun belum bisa gratis, biaya akan lebih ringan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menerapkan pengalihan urusan kepengelolaan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi pada tahun pelajaran 2017 kemarin. Sebagai dasarnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Baca juga:  Perbarindo DPD Jateng Lantik Ketua dan Anggota Biro

Persoalan lain yang juga muncul saat reses, kata Yoyok adalah persoalan BPJS. Masyarakat pemilik kartu BPJS mengaku mendapat pelayanan berbeda ketika sedang berobat di rumah sakit. Pelayanan yang diterima tidak sebagus pelayanan kepada pasien non BPJS.

“Pihak rumah sakit cenderung mengabaikan pasien pemilik kartu BPJS. Padahal pemerintah sudah gembar-gembor menyatakan tidak akan ada pelayanan berbeda antara pasien BPJS dan non BPJS,” terangnya.

Disisi lain, tambah Yoyok, hal yang juga muncul dalam reses yaitu, keberhasilan PSIS yang bisa kembali ikut kompetisi di liga paling tinggi di tanah air musim mendatang. Mereka senang dan bangga atas prestasi PSIS ini.

“Ternyata, warga PSIS benar-benar merindukan PSIS tampil di liga tertinggi. Masyarakat berharap PSIS bisa berprestasi,” ucapnya. (saf)

Baca juga:  Lapas Semarang Dapat Limpahan 21 Napi dari Pekalongan