JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mencatat penerimaan daerah dari sektor pariwisata per Senin (10/11) tercapai 73,38 persen. Dengan demikian, pendapatan tersebut terus digenjot, agar beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata tahun ini bisa tembus 100 persen.
Sekretaris Disbudpar Kudus, Agus Susanto mengatakan, retribusi pendapatan daerah pada Disbdupar Kudus, terbagi menjadi lima pos penerimaan. Meliputi pemanfaatan aset daerah, tempat khusus parkir, penginapan, rekreasi dan olahraga, serta pendapatan denda retribusi.
‘’Dari lima pos penerimaan tersebut, saat ini sudah terealisasi sebesar Rp73,38 persen. Target kami, sampai akhir bulan ini terealisasi Rp2,81 miliar dari beban target Rp3,8 miliar,’’ ungkap Agus, baru-baru ini.
Agus merincikan, pos retribusi pemanfaatan aset daerah tahun ini ditarget Rp445 juta, dan telah terealisasi Rp64,56 persen atau sebesar Rp287 juta. Rinciannya, untuk Aula Gedung Kesenian Taman Budaya sampai bulan ini tercapai Rp112 juta, PKL Taman Krida Rp76 juta, PKL Museum Kretek Rp7,2 juta, PKL Seputar Colo Rp74,6 juta, kerta mini Rp5,4 juta dan PKL Taman Menara Rp12 juta.
‘’Kemudian untuk pos retribusi tempat khusus parkir, tahun ini ditarget Rp365 juta dan telah terealisasai 70,63 persen atau sebesar Rp257,8 juta. Terdiri parkir khusus colo Rp246 juta dan parkir khusus museum kretek Rp11,6 juta,’’ ungkap Agus.
Kemudian pos retribusi penginapan, lanjutnya, tahun ini beban targetnya Rp319,8 juta dan sudah terealisasi 92,32 persen atau sebesar Rp 295,2 juta. Dengan rincian, Graha Muria Colo Rp211,1 juta, dan pondok wisata Colo Rp84,1 juga. Sedang pendapatan vila colo sampai saat sekarang masih nol.
Lalu untuk retribusi rekreasi dan olahraga, lanjut Agus, tahun ini ditarget mencapai Rp2,7 miliar dan sudah terealisasi sebesar 72,93 persen atau 1,97 miliar. Terdiri dari UPTD Pengelola Obyek Wisata, meliputi pengunjung Colo (pemasukan portal) Rp1,5 miliar, Taman Ria Rp20 juta, Krida Wisata Rp75 juta, Watter Pool Rp24 juta.
‘’Sedangkan yang bersumber dari UPTD Museum dan Taman Budaya, terdiri Museum Kretek Rp143 juta, Watter Park Kolam Arus Rp119 juta, mandi bola Rp2 juta, ember tumpah Rp45 juta, terapi ikan Rp1,2 juta, trampoline Rp1,65 juta dan gantangan Rp8,2 juta,’’ paparnya.
‘’Sementara itu, penerimaan daerah dari pos pendapatan denda retribusi, yakni denda kekayaan pemakaian daerah sebesar Rp816 ribu sampai dengan bulan ini,’’ tutup Agus. (han/rit)




