Wonosobo Mulai Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang belum sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Rabu, mengatakan bahwa penerapan sanksi berupa denda tersebut menjadi upaya tegas agar warga tidak lagi abai terhadap protokol kesehatan.

Tim gabungan penegakan protokol kesehatan dalam operasi di Jalan Diponegoro menjaring sebanyak 52 warga yang tengah berkendara maupun menumpang angkutan umum dan berjalan kaki tanpa masker. Mereka diminta menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Baca juga:  Seorang Kakek di Temanggung Tewas Disengat Ratusan Lebah

Sosialisasi dan edukasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo melalui operasi-operasi, kata dia, dilaksanakan lebih dari 3 bulan.

iklan

“Saat ini penerapan sanksi denda kami berlakukan untuk memberikan efek jera agar ke depan mereka tidak lagi melalaikan protokol kesehatan,” kata Hermawan.

Meskipun demikian, kata dia, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan jajaran Dinas Perkimhub tidak memaksakan sanksi denda bagi warga yang tidak memiliki uang.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo Sunarso menyebutkan para pelanggar prokes yang tidak membawa uang maka sanksi diganti dengan menyita kartu identitas diri.

Bagi pelanggar di bawah umur, lanjut dia, sanksinya adalah sanksi sosial berupa kewajiban menyapu sampah di pinggir jalan.

Baca juga:  Pengelola Wisata di Wonosobo Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Dalam sidang pembinaan kepada para warga pelanggar prokes, petugas juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi perihal pentingnya mencegah penularan COVID-19 dengan senantiasa disiplin mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer, hingga menghindari kerumunan.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan untuk menguatkan peran serta seluruh komponen masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Jumlah akumulasi kasus telah mencapai 2.203 dengan 782 orang masih dalam perawatan, 1.293 dinyatakan sembuh, dan 128 orang meninggal dunia,” katanya.

Dengan kesadaran semua pihak untuk disiplin menaati protokol kesehatan, dia berharap jumlah penambahan kasus konfirmasi positif dapat terus ditekan dan Wonosobo kembali lagi ke zona hijau tanpa paparan COVID-19. (fid/ant)

Baca juga:  Tim Gabungan Surakarta Jaring 24 Pelanggar Masker
iklan