Menunggak Pajak, 3.247 Kendaraan di Kudus Diblokir

JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah, terpaksa memblokir identitas dan regristasi data 3.247 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus karena pemiliknya menunggak pajak dalam jangka waktu lama.

“Dari 3.247 unit kendaraan yang diblokir identitas dan registrasi data kendaraannya, mayoritas merupakan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih diperkirakan hanya 10 persen,” kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan ribuan unit kendaraan yang diblokir tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus yang bertugas mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi dengan mendatangi rumah masing-masing penunggak pajak.

Tim Orari tersebut, sekaligus untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menunggak apakah masih ada, sudah dijual, hilang atau rusak.

Setelah mendapatkan informasi dari lapangan, kemudian UP3AD Kudus melakukan pengecekan dengan menelepon pemilik kendaraan bermotor.

“Jika dalam pengecekan ternyata benar bahwa kendaraannya sudah dijual atau rusak maupun hilang, akan diblokir,” ujarnya.

Pemilik kendaraan yang identitas dan regristasi kendaraannya diblokir masih bisa membukanya dengan catatan melunasi tunggakan pajaknya selama periode tertentu.

Apabila pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak ternyata mengabaikan hingga jangka waktu tertentu, maka akan diusulkan ke kantor pusat untuk dilakukan penghapusan. (fid/ant)