100 Ribu Warga Terancam Golput

Belum Melakukan Perekaman e-KTP di Kota Semarang

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Sebanyak 100 ribu warga Kota Semarang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jateng 2018. Pasalnya, berdasarkan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), mereka belum melakukan perekaman e-KTP dan belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menyebutkan, identitas kewarganegaraan berupa e-KTP adalah syarat warga menjadi pemilih. Berdasar hasil rapat koordinasi dengan Dispendukcapil Kota Semarang masih ada seratusan ribu warga belum terekam data e-KTP.

“e-KTP sebagai dasar dalam pendataan pemilih dalam DPT Pilgub 27 Juni, ada sekitar seratus ribuan yang belum melakukan perekaman. Tapi nanti kita dicek kembali. Ini data dari hasil rapat kordinasi dengan Dispendukcapil Kota Semarang,” katanya, usai coklit, kemarin.

Baca juga:  Jelang Pilkada Wartawan Diminta Jaga Netralitas

Untuk menjaga hak warga tidak hilang, Henry menyarankan warga untuk bisa mendatangi kelurahan atau PPS apakah namanya sudah terdaftar apa belum. Jika belum, maka bisa dimintakan surat keterangan pengganti identitas rekam data e-KTP atau Kartu Keluarga.

COKLIT : KPU Kota Semarang tampak melakukan coklit di kediaman Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Duta No.12 Semarang. FOTO : PRAST WD / JATENG POS
COKLIT : KPU Kota Semarang tampak melakukan coklit di kediaman Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Duta No.12 Semarang. FOTO : PRAST WD / JATENG POS
“Karena sampai sekarang data administrasi resmi hanya e-KTP, dan ini kadang banyak orang tidak tahu bahwa daftar pemilih ini adalah satu-satunya hak kewarganegaraan di Indonesia. Jadi bisa menggunakan KK atau surat keterangan pengganti e-KTP, agar berkesempatan menggunkan hak pilih,” terangnya.

Sementara, Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengimbau kepada para petugas Dispendukcapil untuk segera jemput bola bagi warga yang belum terekam atau belum jadi e-KTP nya.

iklan
Baca juga:  Makin Mantap! Mas Dar Sudah Kantongi Wakil untuk Maju Pilgub

“Imbaun Pak Walikota jelas, jemput bola, bahkan tak hanya Dispendukcapil tetapi camat dan lurah diminta juga jemput bola. Agar warga bisa terdaftar dalam DPT,” katanya, usai dilakukan coklit oleh KPU, di kediamannya, Minggu (21/1).

Dia berharap, warga Semarang segera mencocokan data di kelurahan atau PPS agar semuanya bisa terdaftar. Bahkan petugas Dispendukcapil harus jemput bola.

“Tujuannya agar masyrakat bisa menggunakan hak pilih dan tidak golput. PPDP  juga harus  bisa pro aktif dari rumah ke rumah,” ujarnya.

Ditambahkan, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, Dispendukcapi harus lebih memberikan kemudahan. Tidak selamanya harus terekam, bisa dengan surat keterngan pengganti e-KTP.

“Karena ini kelemahan dari Dispendukcapil, dan Walikota sudah mengakui, bahwa selama ini pelayaan publik terburuk di Dispendukcapil, dengan tingkat kepuaan publik hanya  26 persen.

Baca juga:  Pengamat Soal La Nyalla : Mahar Politik Sudah Rahasia Umum

Akibatnya, menurut Supriyadi, menjadi berpengaruh terhadap perekaman data e-KTP. Dia ingin Dispendukcapil mampu menyelesaikan sebelum DPT final diumumkan.

“Ini dikhawatirkan banyaknya golput kalau data pemilih didasarkan dari e-KTP atau data perekaman e-KTP,” pungkasnya. (aam/udi)

iklan