72 Pemohon Izin Penyiaran Diduga Diperas KPID

Budi SP, Ketua KPID Jateng.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jateng membenarkan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berkaitan proses permohonan izin penyiaran radio yang diajukan Karimun FM ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.
“Sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi. Proses di kepolisian sekarang ini menunggu hasil kerja dari komisi etik KPID,”ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Senin (19/8).

Sementara itu Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak Polda Jateng menuntaskan kasus dugaan korupsi izin penyiaran di KPID.

Diharapkan kasus itu tidak hanya diserahkan ke komisi etik saja.
“Kami mendesak Polda Jateng mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di KPID Jateng, yang diduga melibatkan komisioner KPID Jateng. Kalau Polda tak mau menuntaskan dan hanya menyerahkan ke komisi etik, ini patut dipertanyakan ada apa?”tegas Koordinator Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Senin (19/8).

Menurutnya, penyerahan uang dari Direktur PT Suara Mas Jagad/Karimun FM Rp 1.725.000.000,00  kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo bukan tanpa alasan. Disampaikannya uang itu diduga diberikan karena kekuasaan/kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terkait proses permohonan izin ke KIPD Jateng.

iklan
Baca juga:  STIE Semarang Wisuda 431 Mahasiswa, Lulusan Sarjana Jangan Lupakan ‘DUIT’

“Pikiran orang yang memberikan hadiah/janji tersebut pasti ada hubungan dengan jabatan terkait proses permohonan izin Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta /Jasa Penyiaran Radio dan televisi pada KPID Prov Jateng tahun 2018,”ujarnya.

Eko Haryanto juga menyampaikan, dalam kasus ini juga telah terjadi pelanggaan tatib KPI sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b Peraturan KPI No,01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI.

Disitu disampaikan bahwa anggota KPI wajib menjaga independensi. Yaitu tidak memberikan layanan jasa sebagai konsultan dan/penilaian bagi pihak lain berkenaan dengan proses pendirian, perpanjangan dan atau sengketa mengenai perizinan penyiaran.

“Tapi Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo ini diduga telah memberikan layanan jasa sebagai konsultan, dalam posisinya sebagai Ketua KPID Jateng,” tegasnya.

Eko Haryanto menduga, suap itu juga tidak hanya terkait izin siar radio Karimun FM. Tapi diduga juga terkait 72 pemohon izin siaran yang lainnya.

Baca juga:  Tahun Depan Anggaran Santunan Kematian di Kudus Diusulkan Naik

“Dari 89 permohonan yang mendapatkan RK sebanyak 73 pemohon dan yang tidak mendapatkan RK 16 pemohon. Satu pemohon diketahui menyerahkan uang Rp 1, 7 miliar. Bisa jadi yang 72 pemohon yang lain juga diminta menyerahkan uang oleh KPID. Ini harus diusut secara tuntas,” harapnya.

Sikap tegas juga disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng Dr Teguh Hadi Prayitno. Kalau kabar di media massa itu benar adanya, menurutnya itu sangat memalukan sekali.

Ia minta kepada KPID Jateg supaya memberikan penjelasan kepada publik terkait kasus dugaan suap perizinan tersebut.
“Ini sangat memalukan sekali. Karena sudah muncul dipemberitaan media massa, alangkah baiknya bila KPID Jateng memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mengingat keberadaan KPID dibiayai dari uang Negara, yang di antaranya bersumber dari uang pajak rakyat,”katanya.

Publik, masih menurut alumni Doktor Ilmu Sosial Undip ini, publik berhak tahu apa yang terjadi di KPID Jateng terkait dengan pemberitaan tersebut.

Baca juga:  Radio Konco Ndeso Magelang Disemprit KPID, Begini Kesalahannya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng menangani perkara dugaan korupsi izin penyiaran di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jateng, terkait pengajuan izin PT Suara Mas jagad/ Karimun FM.
Direktur PT Suara Mas Jagad/Karimun FM yang mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran pernah menyerahkan uang Rp 1.725.000.000,00  kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo.

Adanya penanganan kasus dugaan korupsi di KPID Jateng tersebut setelah Dirreskrimsus secara resmi mengirim surat pemberitahuan kepada Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo. Surat atas nama Kapolda Jateng itu tertanggal 8 Agustus dan ditandatangani Dirreskrimsus Kombespol Drs Moh Hendra Suhartiyono MSI sebagai penyidik.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kapolda Jateng, Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng dan Irwasda Polda Jateng.
Ketua KPID Jateng Budi SP saat dikonfirmasi Jateng Pos menyatakan persoalan itu sudah selesai. “Karena tidak ada dugaan apa-apa, terus dikembalikan ke KPID. Sudah clear semua,”tukasnya. (udi)

iklan