Gugatan Pekerja Dikabulkan, PT. Sarana Pariwara dihukum

SIDANG : Suasana persidangan sengketa perusah

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Angin segar berupa kabar baik mengenai pekerja menang melawan perusahaan dalam gugatan 10 (sepuluh) pekerja yang didampingi YLBHI-LBH Semarang menggugat PT. Sarana Pariwara. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum PT Sarana Pariwara untuk membayar secara tunai dan sekaligus sekitar Rp 1,2 Miliiar kepada pekerja.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendapati fakta hukum bahwa upah pekerja belum dibayarkan oleh PT Sarana Pariwara selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 ttg ketenagakerjaan Pasal 169 ayat (1), huruf (c), (d) dan ayat (2) maka pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan ini, permohonan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat dapat dikabulkan, serta Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Baca juga:  Ganjar Apresiasi Unimus

Berpedoman pada pasal pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja para Penggugat dan Tergugat putus Terhitung sejak putusan ini di bacakan.

Majelis Hakim PHI Semarang juga memutuskan Upah yang belum dibayarkan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018-2019 sesuai dengan dengan bukti P-2 Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 3204/2019 tentang Penetapan Kekurangan Upah PT Sarana Pariwara.


10 (sepuluh) pekerja yang didampingi YLBHI-LBH Semarang ini mencapai keberhasilan memperjuangkan hak untuk mendapatkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Upah yang belum dibayarkan sejak bulan April 2018 sampai dengan bulan September 2019 serta THR periode tahun 2018 dan tahun 2019.

Baca juga:  Pemkot Usulkan Dua Raperda Dalam Paripurna

“Kami berharap, putusan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2021/PN SMG sampai dengan 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN SMG ini dapat menjadi momentum bagi para jurnalis/pekerja media sebagai pintu gerbang dalam memperjuangkan upah sesuai UMK, THR, dan hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eti Oktivian dari YLBHI Semarang. (sgt)