spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pendampingan Pemeriksaan Kesehatan Serta Psikologis Anak Korban Kasus Seksual Pada Anak Tahun 2021

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Anak-anak korban kekerasan atau korban kekerasal seksual wajib mendapatkan pendampingan. Hal ini disebabkan semua tindakan kekerasan kepada anak-anak akan direkam dalam bawah sadar mereka dan akan dibawa sampai kepada masa dewasa dan terus sepanjang hidupnya. Masalah inilah yang sebenarnya harus kita hindarkan pada anak-anak korban kekerasan. Jangan sampai tindakan kekerasan yang terjadi pada mereka, membuat kondisi psikologi mereka menjadi rapuh.

Karena jika ini dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah sebuah rantai dari sebuah budaya kekerasan yang tiada berkesudahan. Pasalnya hingga sekarang ini, jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia bukannya menurun, akan tetapi terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan yang menyedihkan, para pelaku kekerasan terhadap anak justru adalah orang yang diharapkan oleh sang anak untuk mendapatkan perlindungan, orang yang mereka patut dipercaya, seperti orangtua atau kerabat anak, pengasuh, orang di sekitar tempat tinggal anak, dan guru.

Baca juga:  Evaluasi Capaian PPKBD Kecamatan Demak

Dalam undang-undang nomer 21 tahun 2017 disebutkan bahwa, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan termasuk juga adalah anak yang masih dalam kandungan. Pemahaman dan persepsi anak tentang dunia yang masih minim menyebabkan mereka rentan terhadap perkembangan situasi sekitar yang kadang begitu kompleks. Mereka belum cukup pengalaman untuk menelaah semua informasi yang ada. Itulah sebabnya, Anak sangat membutuhkan pendampingan orang dewasa untuk memberikan pemahaman terhadap yang dipikirkan dan yang ditemuinya

Sama seperti yang dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pada Bidang P2PA Tim PPT Harapan Baru Kabupaten Demak 18 Agustus 2021 Pukul 09.00 Wib lalu. Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi beserta Staf Dita Ayu, S.Psi yang melaksanakan kegiatan Pendampingan Pemeriksaan/Kontrol Kesehatan dan Psikologis Korban Seksual Anak di RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang atau tepatnya dii  Klinik Tumbuh Kembang Jiwa Anak.

Baca juga:  Edukasi Pengasuhan 1000 HPK di Desa Donorojo

“Pemeriksaan rutin dibutuhkan agar Korban kembali membaik secara fisik maupun Psikologisnya secara bertahap. Kondisi korban mulai membaik meski terkadang masih teringat/trauma,” jelas Ana.(*)

spot_img

TERKINI