spot_img
32.6 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Penderita Disabilitas Mental Dirujuk ke Panti Sono Rumekso Grobogan

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Disabilitas mental, atau orang awam sering menyebutnya dengan gangguan jiwa ada beberapa penyebabnya, entah itu bawaan dari lahir atau dikarenakan gangguan psikologis lainnya. Sesuai amanat undang-undang, penyandang disabilitas tentunya mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas. Lebih spesifik Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental. Seorang penyandang disabilitas dapat mengalami satu atau lebih ragam disabilitas dalam waktu bersamaan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Baca juga:  Bayu Ramli, Persembahkan Penghargaan Untuk Generasi Modeling

Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.

Hal inilah yang dilakukan Dinsos P2PA melalui Rumpelsos yang memberikan penanganan terhadap penderita disabilitas mental yang dialami hampir satu keluarga. “Satu keluarga ada beberapa yang mengalami gangguan jiwa,” jelas Anggi dari Peksos.

“Anaknya ada lima orang, yang anak pertama dan kelima atau ragil sudah meninggal, kemudian anak nomer dua dan empat mengalami disabilitas mental dan hanya anak nomer tiga saja yang normal,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga:  Pemkot Bantu Nelayan Terdampak Cuaca

Menurut Anggi, anak nomer empat yang hendak direhab tersebut, dulunya sempat kuliah di salah satu PTS di kota Semarang hingga semester dua, namun karena ada gangguan mental akhirnya harus menghentikan aktifitas perkuliahannya.

“Beliau sempat dirawat di rumpelsos selama satu bulan dan dilimpahkan atau dirujuk ke panti Sono Rumekso di Grobogan milik Dinsos P2PA propinsi,” ujarnya.

“Gangguan yang dialami sangat parah, bahkan sulit untuk diajak komunikasi sama sekali sama keluarga yang lain, bahkan dia merasa benci sama kakaknya. Sedangkan anak nomer dua yang juga mengalami disabilitas mental dirawat di panti Turus Gede di Rembang yang merupakan Panti lansia milik propinsi. Sementara sang ibu yang juga mengalami disabilitas mental juga dan rencananya akan dilakukan tracking,” pungkasnya.(*)

spot_img

TERKINI