JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng berkomitmen untuk tertib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Bahkan lembaga para wakil rakyat ini menargetkan diri akan 100% menyelesaikan laporan kekayaannya sebelum batas tempo pelaporan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono, Rabu (8/9). Laporan kekayaan pejabat negara akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya secara periodik.
“Kami menargetkan untuk 100% LHKPN selesai sebelum batas tempo pelaporan. Seluruh anggota DPRD harus proaktif untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Politikus Golkar tersebut juga menegaskan kewajiban membuat LHKPN telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Disebutkan menjadi kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, lanjut Ferry, dalam Keputusan Pimpinan DPRD mengatur sanksi bagi yang tidak melaporkan kekayaan.
Yohan Fitriadi, Kasubag Protokol Humas turut menambahkan untuk lapor LHKPN 100% sebelum batas tempo akhir pelaporan, sejauh ini tidak ada kendala karena ada sinergi yang baik dengan para anggota.
Buah dari tertib lapor LHKPN pada 2018 dan 2019 mendaptkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se Indonesia.
Staf Unit Pengelola E-LHKPN Sekretariat DPRD Jawa Tengah Endro menyampaikan, sebelum batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2020, pihaknya akan jemput bola kepada para anggota.
“Dari total 117 wajib lapor sebelum 31 Maret 2021 sudah 100%. Kami jemput bola, untuk membantu para anggota melaporkan LHKPN,” kata dia.
Sebelumnya disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9) menyampaikan, Provinsi Jateng selalu mencapai kepatuhan LHKPN yang sempurna.(adv/udi)