JATENGPOS.CO.ID, SOLO– Teka-teki penyebab aliran Bengawasan Solo tercemar limbah ciu akhirnya terungkap. Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berinisial J (36) dan H (40) merupakan pria warga Polokarto, Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto. Tersangka H disebut perannya sebagai buruh dan J wiraswata.
“Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” terang Iqbal kepada wartawan melalui keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).
“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” sambungnya.
Mantan Kasatlantas Solo itu menguraikan mengenai cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
“Kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel. Selanjutnya limbah disalurkan melalui selang berdiameter 2 dim untuk dimasukkan ke dalam tandon (penampungan) limbah kapasitas 1.000 liter,” ungkapnya.
Iqbal menjelaskan tandon yang digunakan untuk menampung limbah itu sudah disiapkan di atas mobil pikap. Setelah penuh, tandon itu kemudian dibawa ke tempat pembuangan yaitu di pekarangan milik salah satu warga di Polokarto, Sukoharjo.
“Tempat pembuangan limbah itu berada di pinggir Sungai Samin yang jaraknya hanya sekitar 10 meter,” jelasnya.
“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu pengrajin alkohol di Polokarto,” sambungnya.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Dalam keterangan sebelumnya, Iqbal menyebut ada dua perusahaan yang diperiksa terkait dugaan pencemaran limbah di Bengawan Solo. Dua perusahaan tersebut juga berlokasi di Sukoharjo.
“Dulu 2019 sudah pernah kena sanksi administrasi dari LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) provinsi (Jateng),” ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, untuk mengetahui pencemaran Bengawan Solo, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) polisi menyasar ratusan industri rumahan di dua lokasi di Sukoharjo. Di antaranya 45 home industry di Polokarto dan 88 industri di Mojolaban.
Dari pemeriksaan itu diketahui industri di Mojolaban sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sedangkan di Polokarto belum ada. Daerah yang belum memiliki IPAL membuang limbah di sembarang tempat, seperti di sungai, di sawah dan juga di area peternakan. (dtc/muz)