spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Mantan Waket DPR Azis Syamsuddin Hadapi Tuntutan Hari Ini

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA– Mantan Wakil Ketua (Waket) DPR, Azis Syamsuddin hari ini akan mendengarkan tuntutan jaksa KPK terkait dakwaan pemberian suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Sidang tuntutan Azis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin digelar, Senin (24/1/2022) hari ini, pukul 10.00 WIB.

Terdakwa akan mendengarkan tuntutan jaksa KPK terkait dakwaan pemberian suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Setelah mendengarkan tuntutan, pada sidang selanjutnya Azis Syamsuddin akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam sidang sebelumnya Azis Syamsuddin diperiksa sebagai terdakwa. Dalam pemeriksaan terdakwa itu, Azis membantah memberi suap kepada AKP Robin. Azis mengakui telah memberikan uang ke AKP Robin. Namun, menurutnya uang itu adalah uang pinjaman.

Baca juga:  Pastikan Kesiapan Pemerintah Daerah untuk Menekan Pertambahan Zona Merah di Luar Jawa

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado, dan Aliza tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

Akibat perbuatan itu,Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Hadiri Peringatan HSN, Ngesti Nugraha Dimintai Santri Tanda Tangan

Sebelumnya, AKP Robin sendiri sudah lebih dulu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan rekannya Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI