30.3 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Bupati Serahkan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) APBD

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal, yaitu melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni. Kedepan masyarakat nantinya akan memiliki rumah layak huni sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan. Ini sangat penting mengingat  rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.

“Alhamdulillah masyarakat terbantukan dengan adanya bantuan perbaikan rumah ini. Selain untuk menyediakan rumah layak huni, saya berharap bantuan ini juga akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur,” jelas Bupati Demak Hj dr Eistianah saat menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (BP-RTLH) APBD, Rabu (29/6).

Baca juga:  EGO Luncurkan Single Perdana “Buta Hati”

“Harapannya, program ini bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak. Oleh karena itu saya minta kepada pihak terkait untuk update data  yang valid secara berkelanjutan. Dengan begitu dapat menjadi panduan kita bersama untuk menurunkan kategori kemiskinan,” terangnya.

Bupati juga meminta kepada Camat, Kepala Desa serta Forkopimcam untuk  menggerakkan masyarakat agar bergotong-royong membantu pembangunannya.

“Pantau dan kawal pelaksanaan program bantuan RTLH ini mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab. Segera laporkan apabila di lapangan nantinya ditemui kendala. Bantuan ini adalah murni dari pemerintah daerah, yang menjadi hak rakyat dan sudah melalui berbagai seleksi ketat. Oleh karena itu hendaknya dapat dipergunakan sebijak dan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinperkim Ahmad Sugiyarto menjelaskan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Demak Tahun 2022 adalah membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan tujuan memberantas kemiskinan dan keterbelakangan

Baca juga:  BUMP Jadi Rujukan TPID Papua Barat dan Papua Barat Daya

Dijelaskan pula bahwa Pencairan BP-RTLH Rekom 1  Tahap 1 sebanyak 442 Unit yang tersebar di 12 Kecamatan yang masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi.

Sedangkan pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Demak Tahun 2022 ini dilaksanakan selama enam hari, pada hari ke-tiga ini Jum’at, 1 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Tempuran Demak Kota dengan dihadiri 39 penerima manfaat. Adapun penerima manfaat berasal dari Betokan, Bintoro, Bolo, Cabean, Karangmlati, Katonsari, Kedondong, Mulyorejo, dan Tempuran. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

16 PAC Kompak Tolak KLB

Bos Air Isi Ulang Tewas Dicor di...

Rumah Adab Fest 2022