spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Mediasi Sepakat Tukar Guling Eks Wali Kota Wajib Regulatif

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Persoalan tukar guling aset Pemkot Salatiga yang dimohonkan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur’an Nasional (YKTAN) milik eks Wali Kota Salatiga Yuliyanto kepada Pemkot Salatiga, menemui titik temu.

Mediasi yang digagas DPRD Salatiga atas inisiasi Ketua Dance Ishak Palit, dilakukan di Roftrof Lantai 4 Gedung Baru DPRD Salatiga, Jumat ( 11/8).

Disepakati tiga poin utama dan wajib dipatuhi kedua belah pihak yang ” berseteru”.Yaitu segi Yuridis, Ekonomis dan Regulatif (YER).
“Kesempatan kita dari hasil Tabayyun ini, harus memperhatikan segi Yuridis, Ekonomis dan Regulatif. Selajutnya, ketika ketiga unsur ini terpenuhi disusul dibuatkan MoU,” kata Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit selaku mediator sekaligus fasilitator mediasi.

Dikatakan Dance, kelengkapan regulasinya harus terpenuhi dari kedua belah pihak baik dari pemohon dan termohon.

Legislator PDI-P ini menerangkan, dari sudut Yuridis baik permohon dan termohon harus memperhatikan dasar hukum yang di gunakan. Jika dalam perjalanannya berkutat pada tata ruang berarti mengacu kepada Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Walaupun pun harus melalui proses yang panjang dengan waktu yang tidak singkat namun ia meminta ditempuh juga tahapan serta kajian.

Baca juga:  Dua Kecamatan di Magelang Terdampak Hujan Abu Merapi

Tentunya, pertimbangan lain yaitu menyangkut Perda RT RW Nomor 4 Tahun 2011 terkait kesesuaian dan diskresi-diskresi tertentu di tengah penelitian objek. tuturnya.

“Yang penting pertama kelengkapan regulasinya harus terpenuhi baik dari pemohon dan termohon. Prinsipnya harus regulatif,” tandasnya.

Dance mengingatkan, bahwa tahapan-tahapan yang dilalui jangan dilakukan sendiri melainkan secara bersama dari kedua belah pihak.

Sedangkan dari sudut ekonomis, Pemkot Salatiga pun melakukan tukar guling ini dengan memperhatikan kemanfaatan.
“Dari aset yang diganti dikemudian hari tidak merugikan,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Latief Nahari meminta agar tukar guling harus mengacu kepada regulasi dan selalu ada komunikasi bedua belah pihak.
“Yang terpenting komunikasi, artinya mungkin ada semacam desk atau LO apa yang bisa menjadi fasilitator untuk komunikasi yang antara pemohon dan termohon ini tadi. Sehingga, tidak perlu saling berbalas surat,” ujar Latief.

Hal senada, Politisi PKB Syaiful Mashud di tengah-tengah proses mediasi ada progress report dari masing-masing pihak.

Baca juga:  Kendarai Angkot PKS Salatiga Daftarkan Baceleg ke KPU

“Diharapkan setelan ada pertemuan ini, kita tahu sampai di mana dan seperti apa hasil yang telah dicapai. Koreksi juga bagi YKTN agar bersurat ke Wali Kota dalam hal ini ke PJ Wali Kota, karena kalau ke Wali Kota secara administrasi dan pemerintah menyeluruh. Karena kebutuhan selama ini hanyalah miskomunikasi,” imbuhnya.
Sementara, dari pihak YKTN Salatiga dihadiri Ketuanya, Dwi Cahyono dan Legal Officer YKTN Didik Dwiyatmoko sependapat dengan yang digulirkan pihak DPRD Salatiga.

Didik Dwiyatmoko menerangkan, dari pertemuan dengan mediator DPRD Salatiga sangat mengapresiasi dan menyatakan beberapa poin yang disampaikan seperti diharapkan YKTN.

“Seperti itu tadi ada poin-poin yang jelas. Mediator sesuai dengan kami,” katanya.

Sementara, Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan selain jabatan Kepala Daerah beserta sekaligus Ketua Tim Forum Penataan Ruang (TPR) Pemkot Salatiga yang menangani sepaham dengan yang disampaikan Ketua DPRD Salatiga.

Pada prinsipnya, Pemkot Salatiga tetap berpegang teguh kepada regulasim ” Prinsipnya Penkot Salatiga tetap berpegang kepada regulasi,” katanya. ( deb)

spot_img

TERKINI