JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Family Development Session lebih populer disingkat FDS merupakan metode pembelajaran yang diperuntukkan bagi orang dewasa dengan metode partisipatif. Jadi FDS di PKH merupakan proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadi perubahan perilaku pada KPM PKH.
Pelaksanaan FDS yang dapat kita lihat berikut adalah pemberian materi tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting melalui FDS yang dilakukan oleh Pendamping Sosial Kecamatan Karangtengah, Uswatun Khasanah kepada KPM PKH Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak pada 14/06). Pembelajaran lebih atraktif dan tetap menyenangkan walaupun diikuti oleh para KPM yang mayoritas adalah orangtua.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa Family Development Session (FDS) merupakan bagian dari bisnis proses Progam Keluarga Harapan (PKH) yang berupa pertemuan kelompok, yang digunakan sebagai wadah pemberian materi-materi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial lewat modul-modul yang bertema sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan PKH. Tujuan utama PKH yakni untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin.
Sedangkan secara khusus tujuan PKH terdiri atas adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi KPM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak KPM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari KPM, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi KPM.
Adapun Pendamping sosial sendiri merupakan ujung tombak keberhasilan FDS, karena dengan kreatifitas dan cara penyampaian pendamping sosial kepada KPM tentang materi FDS menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial yang kemudian ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga,bahwa tidak hanya bantuan materi saja yang diberikan, namun pengetahuan berupa materi-materi sebagai upaya perubahan pola pikir Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diberikan. Materi-materi yang diberikan diantaranya: pengasuhan dan pendidikan anak, pengelolaan keuangan dan memulai usaha, kesehatan dan gizi, perlindungan anak, bidang pelayanan penyandang disabilitas berat, dan bidang peningkatan kesejahteraan lanjut usia. (*)