JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pada 24 Juni 2022 lalu, Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak melakukan kunjungan sosial kerumah penyandang disabilitas, yaitu warga Desa Wilalung dan Desa Banjarsari Kecamatan Gajah. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, saat akan melakukan penelusuran dan assesment terhadap penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan. Wahyu isnaini, S.Sos.MM, Anggi Hari Wibowo dan Eko Ari Setyawan, S.Kep dari Dinas Sosial P2PA menjelaskan bahwa tujuan kunjungan disabilitas tersebut adalah untuk memberikan layanan akses pendidikan dan kesehatan serta memberikan informasi dan penanganan penyandang disabilitas untuk mendapatkan rujukan.
“Semoga dengan adanya bantuan rujukan disabilitas mendapatkan pelayanan yang layak dan penyandang disabilitas bisa mandiri,” ujarnya.
Untuk penyandang Disabilitas sendiri sudah tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Didalamnya disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang- undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
Dalam UU tersebut disebutkan juga bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (*)