Setahun, 2.219 Perkara Perceraian Masuk PA Klaten

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN – Dari Januari hingga pertengahan Desember 2022, sebanyak 2.219 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama Klaten. Dari jumlah tersebut, 1.649 merupakan cerai gugat dan 570 merupakan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

“Memang lebih banyak dibanding tahun lalu. Selama 2021 jumlahnya hanya 2.175 kasus, sedang ini Desember 2022 belum selesai saja sudah 2.219 perkara,” kata Ketua Pengadilan Agama Klaten, Muadz Junizar, Senin(12/12).

Muadz menambahkan, dari sisi usia perkara perceraian didominasi anak muda dengan usia mayoritas masih dibawah 35 tahun. Soal penyebabnya beragam, mulai dari faktor perselisihan, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, salah satu pasangan dipenjara, KDRT, dan lainnya.

Baca juga:  Insentif Nakes Kecil Dewan Desak Pemkot Top Up

“Tertinggi penyebabnya adalah pertengkaran yang terus menerus. Kemudian masalah ekonomi dan untuk KDRT jumlahnya hanya sedikit,” imbuh Muadz.

iklan

Lebih lanjut Muadz menjelaskan, sebelum memasuki meja persidangan, Pengadilan Agama Klaten sudah melakukan mediasi kepada kedua pasangan suami istri. Upaya itu dilakukan untuk memberikan masukan kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk kembali berfikir ulang sebelum berpisah.

“Sebelum sidang, mediasi kami lakukan. Ada yang berhasil kemudian mencabut gugatan, namun ada yang tidak hingga perkara berujung pada putusan perceraian,” pungkas Muadz.(aya)

iklan