JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR -DPRD Karanganyar mendengarkan dua kubu yang berkonflik dalam hearing untuk menyikapi Polemik Bumdes Berjo, Ngargoyoso yang semakin meruncing.
Hari ini, Senin (10/4/2023), ke dua belah pihak, baik pengurus BUMDes, seperti Ketua, Badan Pengawas, DPD maupun Perangkat Desa Berjo maupun pihak perwakilan warga Berjo yang dimotori Sularno dan Agil Cs sama-sama mengadu ke DPRD Karanganyar.
Pertemuan pertama dilakukan oleh pihak Pengurus BUMDes yang diterima Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo yang didampingi Komisi A serta menghadirkan bagian Pemerintahan Desa, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Karanganyar. Pertemuan yang digelar di gedung OR ini, dari pihak pengurus BUMDes memberikan penjelasan terkait akar masalah BUMDes hingga saat ini.
Berbagai pandangan ataupun telaah hukum dipaparkan, di antaranya, perbedaan antara Pejabat Sementara (Pj) maupun Plt. Juga muncul solusi sebagai upaya agar keputusan tak jadi persoalan hukum baru yakni konsultasi kepada Pemerintah Pusat untuk pengajuan diskresi Plt Desa Berjo agar diberikan wewenang seperti halnya Pj.
Hal serupa juga terjadi saat audiensi dengan perwakilan Berjo yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar. Dalam pertemuan itu ada sejumlah point yang disampaikan. Salah satunya DPRD sepakat agar Persdes Nomor 3 tahun 2008 yang menjadi pijakan hukum bagi pengelola BUMDes saat ini agar segera diganti.
Selain sudah terlalu lama, Perdes tersebut perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Selain itu, DPRD mendorong agar Pemerintah Desa bersama unsur di bawahnya, yakni BPD, RT RW, tokoh masyarakat untuk segera duduk bersama merumuskan adanya Perdes pengganti, namun harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita hanya memfasilitasi, kewenangan ada di desa. Karena kades terpilih berhalangan, semua ada di kewenangan plt kades. Segera lakukan langkah-langkah penyelesaian,” jelas Bagus Selo.
Sementara, Badan Pengawas BUMDes Berjo Agung Sutrisno yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, pihaknya selaku pengurus telah digugat di PN Karanganyar.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum dan sudah didaftarkan gugatan perdata di PN Karanganyar, kami minta untuk semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap menghadapi gugatan tersebut” kata Agung Sutrisno.
Menurutnya penyelesaian secara hukum menjadi solusi paling tepat terkait polemik di BUMDes Berjo. Pihaknya justru menyayangkan adanya intervensi pihak-pihak lain dan mencoba memperkeruh suasana Desa Berjo melalui media sosial.
”Tidak perlu ada intervensi maupun demo-demo lagi. Kita tunggu saja nanti bagaimana gugatan di PN Karanganyar ini hasilnya seperti apa,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Berjo yang diwakili Penasehat Hukumnya Kusumo Putro mengaku puas dengan hasil pertemuan yang digelar di DPRD Karanganyar. Hal ini tak lepas dari adanya angin segar DPRD Karanganyar yang berharap adanya kepengurusan baru dan Perdes baru pengganti Perdes Nomor 3 tahun 2008.
“Kami puas dengan pertemuan ini. Sudah sesuai harapan kami. Yakni adanya dukungan akan adanya pengurus baru di BUMDes Berjo serta menyarankan kepada perangkat desa untuk segera merumuskan Perdes yang baru,” tandasnya. (yas).