27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Polres Salatiga Ringkus Empat Tersangka Narkotika

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Polres Salatiga meringkus 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil yarindu dan obat tramadol. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, belum lama ini.

Ke-4 tersangka yang diamankan petugas berinisial AL (24) warga Sidorejo Kota Salatiga, AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, C (26) warga Getasan Kabupaten Semarang dan “R” (24) warga Sidorejo Kota Salatiga. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1925 butir pil Yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka. “ Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Narkoba, dari penyelidikan berhasil mengidentifikasi para tersangka dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti,” ujar Kapolres saat gelar perkara di pendopo Polres Salatiga, Rabu (16/8).

Baca juga:  Pengunjung Jateng Fair 2025 Naik 300 Persen, Transaksi Tembus Rp 4,5 Miliar

Kapolres Salatiga menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tandasnya.

Dikatakan Kapolres, para pelaku dijerat dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Pertagas Niaga Siap Realisasikan Pemanfaatan Gas Alam di Solo

Kapolres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.” Bila ada aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera lah melapor ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (deb)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya