JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan rencana eksplorasi panas bumi (geothermal) di kawasan Gedong Songo Gunung Ungaran wilayah Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal, akan melalui proses ketat. Mulai dari izin lingkungan, hingga public hearing yang melibatkan masyarakat setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, saat konferensi pers di Co Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Dia membeberkan, setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, prosesnya masih panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.
Lewat putusan itu, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero. Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi.
Dia menjelaskan, potensi energi panas bumi yang dihasilkan adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare (Ha). Dengan potensi tersebut, diperkirakan menyumbang 4-5 persen total bauran EBT di Jawa Tengah.
Untuk dapat mendulang energi tersebut, diperkirakan memerlukan pengeboran hingga kedalaman 1.900-2.200 meter. Namun demikian, pengeboran tidak dilakukan di sembarang tempat, tetapi berdasar potensi panas bumi dari hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya. Jika ditemukan panas bumi sesuai perkiraan dan tahapan izin lancar, pembangkit panas bumi dengan nilai investasi 300 juta dolar AS itu akan beroperasi pada 2031.
“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi. Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028, atau di awal 2029. Kalau didapat panas bumi yang cukup, kemudian dibangun infrastruktur, baru 2031 akan dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik, yang ditransmisikan ke jaringan Jawa, Madura, dan Bali,” bebernya.
Dwi menambahkan, saat ini bauran EBT di Jawa Tengah telah mencapai 22,3 persen. Capaian itu, menurutnya, telah melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 21,32 persen.
Tidak saja di Gunung Ungaran, terang Dwi, potensi EBT panas bumi di Jateng membentang dari Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.
“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off,” pungkasnya. (Ucl)




