41 Persen Warga Kudus Masuk Data Kemiskinan Desil 1–5


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Kudus per 4 Juni 2026 mencatat sebanyak 362.905 jiwa penduduk masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5. Angka tersebut mencakup sekitar 41 persen dari total 880.054 penduduk di Kudus dan kini menjadi acuan utama penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) di wilayah setempat.

Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, total warga yang berada di klaster Desil 1–5 tersebut setara dengan 122.129 Kepala Keluarga (KK).

Secara rinci, Desil 1 (Sangat Miskin) yang menjadi prioritas utama penerima bantuan tercatat sebanyak 69.994 jiwa. Kategori Desil 2 (Miskin) menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 83.641 jiwa. Sementara itu, Desil 3 (Hampir Miskin) sebanyak 71.083 jiwa, Desil 4 (Rentan Miskin) sebanyak 68.363 jiwa, dan Desil 5 (Pas-pasan) sebanyak 69.833 jiwa.

Baca juga:  Bupati Pastikan Ketersediaan Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Kudus Cukup

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa klasterisasi ini memetakan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan. Namun, fokus program intervensi bantuan saat ini diprioritaskan bagi Desil 1 hingga Desil 5.

‘’Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Dawe menempati posisi tertinggi warga dalam kategori Desil 1–5 dengan total 57.272 jiwa. Posisi berikutnya diikuti Kecamatan Gebog sebanyak 50.109 jiwa dan Kecamatan Jekulo sebesar 47.004 jiwa,’’ urai Winarno.

Sebaliknya, tiga kecamatan dengan jumlah warga Desil 1–5 paling sedikit adalah Kecamatan Bae (26.940 jiwa), Kecamatan Kota (27.867 jiwa), dan Kecamatan Mejobo (31.995 jiwa).

Winarno menjelaskan bahwa DTSEN diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. Penentuan status desil sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga:  2.142 Kasus Stunting Ditemukan di Kudus

Mengingat dinamisnya kondisi ekonomi masyarakat, Dinsos P3AP2KB Kudus mengimbau warga untuk proaktif melakukan pemutakhiran data jika terjadi perubahan status kesejahteraan. Warga dapat melapor melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan agar diusulkan kembali via aplikasi SIKS-NG.

‘’Masyarakat juga bisa memeriksa status desil mereka secara mandiri lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan, warga disediakan fitur sanggah di aplikasi tersebut atau bisa langsung datang berkonsultasi ke Kantor Dinsos,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...