JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang sopir anggota dewan Sragen bernama Mukari Djalung (35), warga Desa Lompo Batang, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap dalam pelariannya di sebuah home stay Ungu, Kerawang, Jawa Barat.
Tersangka meringkuk di tahanan Polres Sragen, Kamis (21/9), usai terbukti membobol Ajungan Tunai Mandiri (ATM) milik juragannya Sutimin Keling, yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Sragen. Pelaku berhasil menggondol uang sejumlah Rp 41,5 juta.
Aksi kejahatan pelaku ini bermula, korban memerintahkan sopirnya untuk mencairkan uang sebesar Rp 10 juta ke BRI. Kemudian korban menyerahkan ATM dan nomor PIN nya ke pelaku.
Usai mengambil uang tunai, pelaku menyerahkan uang dan ATM ke korban. Hanya saja, ATM yang diserahkan ternyata bukan milik korban, melainkan milik pelaku.
Sedangkan ATM milik korban digondol pelaku. Tidak hanya itu, sebelum kabur pelaku juga membawa kabur motor, laptop serta BPKB milik korban. Kemudian dalam pelariannya ke arah Kerawang pelaku menarik semua uang yang ada di tabungan korban sebesar Rp 41,5 juta.
Korban baru curiga, saat akan membuka aplikasi tabungan BRI ternyata tabungan tinggal sisa Rp 50 ribu. Kemudian mencoba mencari ke kamar pelaku ternyata sudah tidak ada. Begitu juga saat mengecek ke ruangan lain sudah kabur dan laptop serta motor Yamah Aerox juga dibawa pergi.
Merasa dirugikan puluhan juta, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Plupuh, Sragen. Mendapatkan laporan itu, tim kepolisian melakukan pelacakan pelaku kabur ke arah Kerawang. Saat menginap di sebuah home stay, tersangka langsung disergap.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, karena aksi kejahatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga menyita uang sisa hasil kejahatan yang belum digunakan sebesar Rp 31,5 juta, laptop dan motor.
“Dalam tempo tiga hari pelaku berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kerawang. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Sragen,” papar AKBP Jamal Alam. (ars)