Curi Tiang Pemancar Milik Polri, Empat Tersangka Dan Satu Penadah Di Gulung Polisi

Ungkap Kasus : Polrestabes Semarang merilis ungkap kasus spesialis pencurian menara pemancar milik Polri, di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus spesialis pencuri tiang besi (pemancar) dan sekaligus menggulung empat orang tersangka komplotan tersebut.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangka, empat tersangka yang diamankan adalah Aditya Wisnu Septiawan (28) warga Tandang Tembalang, Dodik Supriadi (35) dan Agung Supriadi (37) keduanya warga Banbankerep Ngaliyan dan Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono Semarang Barat.

“Para tersangka melakukan aksi tindak pidana yang sama, sebanyak tiga kali. Adapun barang yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri. Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain lainya,” ujarnya saat gelar perkara, belum lama ini.

Sebelum ditangkap mereka telah berhasil mencuri sebanyak 33 tiang besi di tiga lokasi di Kota Semarang.

iklan
Baca juga:  Karaoke Bandungan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PK

Para pelaku diamankan secara terpisah oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob, Iptu Dimmas Prawira pada akhir Desember 2023.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang yang berperan sebagai penadah barang curian bernama Khomarudin warga Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.

“Pencurian ini terjadi dua kali yakni di Jalan Raya Mangkang pada Senin (25/12/23). Pelaku berhasil mencuri 23 tiang besi dengan kisaran kerugian Rp 22,3 juta. Lalu sebanyak 13 tiang besi di Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (28/12/23) dengan kerugian mencapai Rp 12,6 juta,” terang AKBP Wiwit.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya gangguan pelayanan kepolisian pada Kamis (28/12/23) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya tiang pemancar yang hilang.

Baca juga:  Penjual Bambu Tercebur Septictank, Bagaimana Kondisinya

“Dari laporan kepolisian yang dilakukan oleh PT Aplikanusa Lintasarta selaku pihak korban. Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV yang terkoneksi dengan coment center. Total ada 54 ribu CCTV yang ada di Kota semarang sehingga kita bisa membongkar kejahatan ini. Pelaku berhasil diamankan, termasuk penadahnya. Masih di wilayah Semarang tertangkapnya,” paparnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit mobil pickup grandmax, linggis, tangga, termasuk tali tambang.

Tapa Nugraha salah satu tersangka yang berperan sebagai ketua komplotan, mengakui beraksi di tiga lokasi pada malam hari dengan mengajak tiga rekannya dan menggunakan mobil sewaan.

“Pencurian kami lakukan hanya 20 menit satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya. Kami jual per 1 kilo Rp 5 ribu, total dapat uang 11 juta dan dibagi rata,” katanya.

Baca juga:  513 Daerah Rawan Politik Uang

Sementara tersangka yang juga penadah, Khomarudin, mengaku tidak mengetahui barang tersebut hasil curian. Ia pun mengaku, sudah berlangganan membeli barang besi dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, juga mengaku memiliki perlengkapan surat-surat izin usaha.

“Saya tidak tahu kalau tiang itu hasil curian, karena memang baranganya agak curiga. Saya nanya juga, sudah koordinasi dengan mandor, nanti ditanyakan juga bagaimana. Bilangnya ini barang bagus. Karena gak enak juga, akhirnya saya beli,” tandasnya.

Atas perbuatannya, dari keempat pelaku tersebut, dijerat pasal 365 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHPidana. (ucl)

iklan