Pemkot-BPJS Serahkan Santunan Pegawai Non ASN

DISERAHKAN : Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang, Multanti menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga pegawai non-ASN yang berpulang saat bertugas kepada Aditya Irawan suami almarhum Nindia Saksitha Dewi, di Halaman Kantor Wali Kota, Balai Kota Semarang, Kamis (4/1).

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga pegawai non-ASN yang berpulang saat bertugas. Adalah Nindia Saksitha Dewi, seorang pegawai non-ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang yang telah berpulang pada tanggal 21 November 2023 lalu.

Bertempat di lobby kantor Wali kota, santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 168.896.752 diterima langsung oleh suami almarhumah, Aditya Ariawan, Kamis (4/1).  Tak hanya itu, Pemkot Semarang juga menyerahkan bantuan beasiswa pendidikan dari tingkat TK hingga perguruan tinggi bagi putri Nindia Saksitha Dewi yang baru berusia 6 bulan.

Total manfaat maksimal beasiswa pendidikan tersebut mencapai Rp 86.000.000.  “Saya berterima kasih atas support dari Pemerintah Kota Semarang dan dari BPJS Ketenagakerjaan juga, karena sudah memberikan yang terbaik bagi saya dan keluarga,” ujar Aditya Ariawan, suami almarhumah.

Baca juga:  Dosen FE Unissula Tingkatkan Kompetensi Keuangan Petani

“Alhamdulillah santunan sudah saya terima dan akan saya manfaatkan untuk keberlangsungan hidup keluarga terutama putri saya yang ditinggalkan oleh istri,” lanjutnya.  Aditya mengaku terharu dan sangat terbantu dengan adanya bantuan program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Pemerintah Kota Semarang.

iklan

“Selain kebutuhan merawat anak, juga nantinya untuk menggelar pengajian 40 hari, 100 hari sampai ‘mendak’ kedua atau dua tahun kematian. Sisanya akan saya gunakan untuk tabungan pendidikan dan biaya anak,” jelasnya.

Dirinya menyebut, santunan dan bantuan ini akan ia pergunakan untuk merawat anak semata wayang yang kini menjadi piatu. “Saya sangat terharu dan sangat terbantu. Tidak menyangka ternyata santunan cukup besar. Sekali lagi saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Semarang yang sudah mensupport dan memberikan bantuan meskipun tidak bisa menggantikan istri saya yang sudah tiada,” imbuhnya.

Baca juga:  GNPK RI Ajak Masyarakat Sadar Anti Korupsi

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan duka mendalam untuk almarhumah Nindia Saksitha Dewi, pegawai non-ASN Dinsos yang telah berpulang saat tengah bekerja.

“Almarhumah meninggalkan seorang putri yang baru berusia 6 bulan. Kami berharap, bantuan ini menjadi sebuah bentuk kepedulian dan dukungan nyata dari Pemerintah Kota Semarang untuk keluarga yang tengah berduka,” ungkap Wali kota yang akrab disapa Mbak Ita ini. Dirinya juga memanjatkan doa bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

“Alhamdullilah klaim santunan kematian staff non-ASN Dinsos yang meninggal di tempat kerja bisa kami serahkan. Totalnya ada Rp 225.896.752, yang merupakan santunan kematian dan beasiswa bagi putrinya,” kata Mbak Ita.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena berkomitmen dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga:  GKSI Indonesia-Polandia Buka Akses Perdagangan ke Uni Eropa

“Kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah langkah positif untuk melindungi para pekerja non-ASN di Kota Semarang,” terang Mbak Ita.  Sebagai wujud nyata, kata Mbak Ita, Pemkot Semarang telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non-ASN sebanyak 8.361 pegawai serta 24.059 perangkat RT/RW dan LPMK.

“Tadi disampaikan bahwa BPJS selama kurun waktu tahun 2023 sudah mencairkan klaim untuk tenaga non-ASN dan ASN serta RT, RW, LPMK sekitar Rp 4,4 miliar lebih,” jelasnya.  Mbak Ita menyebut, hal ini sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Semarang untuk mensupport dan membantu pembayaran BPJS yang sudah menjadi hak para pekerja. “Setidaknya, dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (BBS)

iklan