JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kegiatan berkendara adalah bergerak dari satu titik menuju titik tujuan yang direncanakan. Dalam proses perjalanannya selain bergerak lurus dan menikung, maka besar kemungkinan berhenti karena sesuatu. Berhenti di jalan memiliki implikasi etika dan aturan tertentu yang perlu diikuti agar dapat memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Berikut beberapa etika yang perlu diperhatikan saat berhenti di jalan :
- Lampu isyarat dan Rambu Lalu Lintas
Perhatikan dan patuhi rambu lalu lintas dan lampu isyarat. Berwaspada jika lampu pengatur lalu lintas berwarna kuning, berhenti saat lampu merah dan diperbolehkan pergi saat lampu hijau. Lokasi berhenti sesuai dengan aturan yang berlaku. Hindari berhenti di zona jalur pejalan kaki atau trotoar yang hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki.
- Tempat Parkir
Jika bikers perlu berhenti untuk sementara waktu, pastikan untuk memarkir kendaraan anda di tempat yang disediakan dan sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat. Berhenti secara sembarangan dibahu atau ditepi jalan akan mengganggu kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas. Hindari parkir di trotoar atau jalur yang menghalangi pejalan kaki atau aksesibilitas orang dengan disabilitas.
- Jarak Aman
Ketika berhenti di belakang kendaraan lain saat dipersimpangan, lampu merah atau kemacetan, selalu membuat jarak yang cukup untuk dapat bergerak dengan mudah ketika lampu hijau menyala kembali atau kemudahan bergerak menghindar jika ada sesuatu yang membahayakan atau penting.
- Komunikasi dengan Pengguna Jalan Lain
Gunakan lampu sein dan jika perlu isyarat tangan 30 meter sebelum berhenti atau berubah arah kepada pengendara lain atau atau pejalan kaki. Berikan kesempatan pemakai jalan yang lain untuk menyadari perubahan arah biker.
- Kondisi Darurat
Biker mengalami masalah atau kondisi darurat untuk berhenti di tempat yang tidak biasa, usahakan untuk memindahkan kendaraan dari jalur lalu lintas utama secepat mungkin atau jika kendaraan dilengkapi lampu hazard segera digunakan untuk memberikan peringatan.
- Daerah yang memiliki potensi kecelakaan tinggi
Hindari berhenti diarea sepanjang tikungan baik sebelum dan sesudahnya, sepanjang jalur cepat, area jalur rel kereta api pariwisata maupun reguler, zona rawan kecelakaan. Area tikungan memiliki keterbatasan jarak dan keleluasaan pandangan sehingga jika ada kendaraan yang berhenti akan semakin mengurangi pandangan ke depan.
Jalur cepat memungkinkan kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi sehingga timbul bahaya ditabrak dari belakang karena gagal menghindar.
Dengan memperhatikan etika tersebut, keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas akan tetap terjaga meski berhenti ditengah waktu perjalanan.
“Penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas setempat dan berlaku etika berlalu lintas yang baik, tidak hanya akan membantu menjaga keselamatan biker itu sendiri namun berkontribusi menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan efisien bagi semua pengguna jalan,” tutup Oke Desiyanto Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.(aln)