27 C
Semarang
Sabtu, 4 April 2026

Curi 30 Pasang Sepatu Ekspor di Tempat Kerja, 3 Karyawan Dibekuk




JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Polres Salatiga meringkus tiga karyawan PT SCI ( Selalu Cinta Indonesia) yang diduga sering mencuri sepatu kualitas ekspor di tempat kerjanya, Selasa (30/1).

Ketiga karyawan tersebut berinisial MUA (30)warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM (22), warga Sidorejo Salatiga dan GS (21) warga Sumberlawang Sragen. Ketiganya kini meringkuk di tahanan polres.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H menjelaskan, Polres Salatiga mendapat laporan terkait adanya pencurian di PT SCI. Kemudian dilakukan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI.
Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai Rp. 45 juta, dimana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia alias barang ekspor.

Baca juga:  Rem Blong, Truck Box Sruduk Mini Bus Rombongan Anak TK

Dari hasil penyeldikan, sepatu yang sudah dijual ke orang lain oleh para pelaku tersebut ternyata diperoleh dari seorang karyawan di PT SCI. Petugas kemudian meringkus pelaku tersebut saat berada di PT SCI. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.
“Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2014, dan satu buah tas ransel merk Skaters warna kombinasi biru tua dan biru muda.” jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani SH mengatakan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap tiga karyawan pelaku pencurian sepatu di PT SCI. “ Para pelaku diduga telah melakukan pencurian secara bertahap dengan total kerugian 30 pasang sepatu, dengan nilai mencapai Rp 45 juta. Ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPi dana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(deb)




TERKINI




Rekomendasi

...