28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Sakit Hati, Suami Bacok Selingkuhan Mantan Istri

Uang Ganti Rugi Perselingkuhan Tak Di Ganti

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Balas Dendam Dari Mantan Suami Akhirnya di Amankan Polisi Polrestabes Semarang. Bermula dari masalah perselingkuhan yang dilakukan seorang istri dari pelaku Endri (35) yang tidak terima akan sakit hatinya. Endri nekat melakukan aksi balas dendamnya dengan cara membacok korbanya bernama Jiran (37).

Peristiwa tindak kejahata penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis (15/2), belum lama ini, di di Bringin Kulon Ngaliyan Semarang Barat.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menuturkan, menurut keterangan dari pelaku mantan istrinya (sebelum cerai) berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tentangga depan rumahnya.

“Sebelum kejadian, mantan istri tersangka dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun diperjalanan waktu, mereka kembali mengulangi perselingkuhanya,” ujarnya, di Mapolsek Ngaliyan, belum lama ini.

Baca juga:  Fiskom UKSW dan Mafindo Ajak Remaja Jadi Pemilih Kritis

Dijelaskan, dari permasalahan tersebut membuat pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah sajam (arit) yang telah dibawa olehnya.

“Korban Jiran mengalami luka – luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikain tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD, Tugurejo Semarang,” terang Kompol Indra.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati, berkali-kali disakiti.

“Saya sakit hati soalnya di selingkuhin gak sekali duakali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas matrai dan sanggup memberikan ganti rugi 60jt tapi malah kabur ke jawa timur,” katanya.

Baca juga:  Harga Kedelai Tetap Selangit Perajin Tahu Tempe Terus Menjerit

Tersangka, mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu  sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.

“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok dan aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia neriakkin maling,” tandasnya.

Pelaku di amankan di Pati dirumah orang tuanya pada tanggal 22 Februari oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan hingga saat ini, Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. (ucl)

TERKINI

Pelajaran Duet Luthfi-Yasin

Rekomendasi

Lainnya