JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Usai aksi penggembokan yang dilakukan mitra driver, dua aplikator ojek online, Grab dan Maxim di Kota Semarang akhirnya mau mengikuti ketentuan tarif yang telah ditentukan dalam SK Gubernur Jawa Tengah 974.5/36 Tahun 2023.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Erry Derima Ryanto, mengungkapkan, setelah terjadinya demo dan kekecewaan mitra driver terhadap kedua aplikator tersebut, pemerintah akhirnya turun tangan dan menggelar audiensi.
Menurut Erry, dari hasil audiensi tersebut, terdapat tiga hal pokok yang menjadi keputusan bersama.
“Pertama, perwakilan aplikator dari Grab, Maxim, dan Gojek yang turut hadir, menyatakan kesiapan untuk mengikuti SK Gubernur dalam hal penetapan tarif.
Kedua, para aplikator dan mitra kami dorong untuk terus menerus menjalin komunikasi terutama terkait fitur yang ada di dalamnya.
Ketiga, tidak menutup kemungkinan SK Gubernur Jateng ini dievaluasi apabila terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” kata Erry dalam penjelasannya, Rabu (6/3/2024).
Sesuai SK Gubernur Jateng tertuang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Tengah, ditetapkan tarif kilometer atas Rp6.500 perkilometer, kemudian tarif kilometer batas bawah Rp3.900 perkilometer, dan tarif minimal Rp12.600 per tiga kilometer pertama.
Terkait masalah tarif ini, dua aplikator sudah menyatakan siap melaksanakan tarif minimal Rp12.600 per tiga kilometer pertama. Satu aplikator lainnya bersedia jika tarif tersebut adalah tarif kotor atau belum termasuk potongan perusahaan aplikasi.
“Dari hasil audiensi tersebut, Gojek siap untuk segera melaksanakan SK Gubernur Jateng dengan mengikutsertakan tarif hemat atau promo. Langkah serupa juga diikuti Grab. Untuk Maxim mereka sejauh ini masih akan mematok tarif sebesar Rp12.600 itu sebagai tarif kotor dan mereka tidak ada tarif hemat atau promo,” terangnya.
Erry juga mendesak para aplikator ojek online di Jawa Tengah seperti Grab dan Maxim bersaing secara sehat dalam upaya mendapatkan pelanggan.
“Untuk itu, kami mendorong para aplikator untuk bersaing secara sehat dan segera menggunakan tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Jateng,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) melakukan penggembokan kantor operasional Grab dan Maxim di Semarang melakukan penggembokan yang dilakukan oleh massa ADO sebagai tindak lanjut dari kekecewaan para pendemo terhadap dua aplikator tersebut yang tidak kunjung menyesuaikan tarifnya dengan peraturan tarif taksi online yang diatur melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023.
Dalam pernyataannya, perwakilan ADO, Astrid Jovanka menyatakan kekecewaan para driver online kepada kedua aplikator tersebut dikarenakan tarif yang ditetapkan keduanya masih berada di bawah ketentuan SK Gubernur.
“Jika aplikator tidak memenuhi dan mematuhi SK Gubernur Jateng, pihak kepolisian membolehkan kita untuk menyegel operasional aplikator-aplikator tersebut. Dan hari ini (5/3), kami memenuhi janji untuk menyegel dua kantor aplikator di Kota Semarang, yakni Grab dan Maxim,” ujarnya. (rit)