spot_img
27.5 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

PDIP tak Lantik Caleg Jadi, KPU: Itu Urusan Internal

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa rencana PDI Perjuangan yang tak akan melantik caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Ganjar-Mahfud adalah kebijakan internal partai.

“KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari kebijakan internal peserta pemilu,” ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (19/3).

Ia pun menegaskan bahwa KPU tak memiliki kapasitas untuk mengomentari hal itu. Selain itu, Idham menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, para pemilih diberikan kebebasan dalam memberikan suaranya di TPS.

Untuk diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023 telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan kepada kadernya untuk memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tak hanya itu, edaran itu juga menegaskan supaya perolehan suara caleg setiap dapil harus linear dengan perolehan Ganjar-Mahfud. “Bagi caleg yang tidak linear DPP akan mempertimbangkan caleg itu tidak dilantik.”

Adapun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan PDIP masih menjadi partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam Pileg 2024. Namun, Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dalam Pilpres 2024.

Baca juga:  Kapolda Tunggu Pemecatan Oknum Polisi, Diduga Selingkuhi Istri TNI

Oleh sebab itu, PDI Perjuangan akan lakukan evaluasi. Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan lebih lanjut evaluasi seperti apa yang dimaksudnya.

“Ya tentu saja ada tahapan-tahapan seperti itu, partai melakukan evaluasi atas setiap peristiwa-peristiwa politik yang sangat penting, khususnya itu pemilu,” jelas Hasto di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2).

Dia tidak menampik surat instruksi kepada jajaran pengurus DPD, DPC, anggota dewan, dan calon anggota legislatif agar memenangkan Ganjar-Mahfud. Mereka harus melinearkan suara pileg dengan pilpres.

Dengan demikian, Hasto menekankan pentingnya evaluasi apabila ada perintah partai yang tidak terpenuhi. “Karena ini juga sebagai suatu pembelajaran yang sangat baik ke depan,” katanya.

Diketahui, simpatisan dan pengurus PAC PDIP di Weru, Mojolaban, dan Baki menggelar demo di kantor KPU Sukoharjo, DPC PDIP Sukoharjo. Aristya Tiwi Pramudiyatna (Dapil 2), dan Ngadiyanto (Dapil 5) mendapatkan suara cukup tinggi pada Pileg 2024. Namun, beredar kabar mereka akan digantikan oleh caleg lain dari PDIP yang suaranya berada di bawah mereka.

Baca juga:  Usai Libur Lebaran, Pemprov Jateng Siaga Penularan COVID-19 Klaster Keluarga

Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo mengatakan, pelantikan soal caleg terpilih sudah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024. Ada syarat yang ditetapkan bila ada Caleg terpilih gagal dilantik.

“Ada kriteria (caleg tidak dilantik), yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh parpol, dan bermasalah dengan hukum. Empat hal itu yang memungkinkan Legislatif bisa diganti,” kata Syahbani, dilansir dari detikcom, Selasa (19/4).

Sejauh ini, lanjut Syahbani, KPU belum bisa memastikan status kedua caleg tersebut. Meski rapat pleno penghitungan Pileg 2024 tingkat kabupaten sudah selesai, namun siapa saja yang dilantik akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ant/dtc/muz)

spot_img

TERKINI