spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Butuh Uang Selebgram Asal Pati Promosikan Situs Judol

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Seorang selebgram berinisial DW (19) perempuan asal Pati Jawa Tengah, diamankan polisi karena terlibat kasus perjudian (judi online).

Perempuan berstatus mahasiswi di Semarang ini, mempromosikan situs perjudian online di media sosial miliknya (IG) @dendenniss dengan jumlah follower 93 ribu.

Kompol Andika Dharma Sena Kasatreskrim Polrestabes Semarang mengatakan, bahwa tersangka DW dengan sengaja melakukan promosi judi online yang merupakan bagian dari tindak pidana perjudian.

“Tersangka DW dengan sengaja mempromosilan atau mengendors situs judi online (Jejuslot) di akun Instagram miliknya,” kata Kasatreskrim pada ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/8).

Dijelaskan, dalam kasus perjudian tersebut tersangka DW telah memposting akun judol sebanyak 2 kali dalam 2 pekan di akun Bio Instragram miliknya.

Baca juga:  Demak Penyumbang Terbesar LGN-OTA Se Jateng

Aksi tersangka diketahui dan dilaporkan oleh seseorang berinisial LK (39) pada Jumat (5/7) lalu.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DW di rumah kosnya (Girya Kresna 2) Jalan Kalicari 1 Semarang Timur pada Jumat (5/7) malam sekira pukul 20.00 WIB,” terangnya.

Atas perbuatanya tersangka kami jerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 11 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dihadapan polisi dan awak media, tersangka DW mengakui perbuatanya dengan dalih butuh uang untuk hidup sehari – hari.

“Saya baru sekali ini melakukan promosi situs judol itu, awalnya ada yang DM di akun IG dan saya tertarik untuk posting situs tersebut dengan imbalan 600 ribu selama 15 hari 2 kali posting,” katanya. (ucl/jan)

spot_img

TERKINI