Penjelasan Lengkap Eksplorasi Tambang Galia C di Sekitar Situs Manusia Purba Sangiran

SITUS MANUSIA PURBA DI SANGIRAN. FOTO:DOK/JATENGPOS

SRAGEN — Kegiatan pengerukan tambang galian C di wilayah Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe sudah di cek pihak museum Manusia Purba Sangiran. Pihak Museum mengakui lokasi memang dekat Museum, namun kawasan tersebut tidak termasuk dalam situs manusia purba.

Penanggungjawab unit Situs Manusia Purba Sangiran Marlia Yulianti menyampaikan untuk lokasi di Jetiskarangpung sudah di cek ke lapangan. Dia menuturkan area itu diluar Cagar budaya nasional sangiran.

“Jadi, KCBN sangiran kan ada batas-batasnya. Dan itu sudah ditetapkan. Dan kami sudah cek, memang diluar cover. Itulah mengapa kita tidak melakukan teguran,” terangnya saat dihubungi wartawan Selasa (6/8).

Lantas jika ada masyarakat yang memang bisa menyampaikan ke instansi terkait untuk menegur. Namun dia menegaska diluar wewenang pihak museum, karena itu diluar kawasan.

iklan
Baca juga:  Astaqfirulloh! Ustad Cabul Ditelanjangi Diarak Keliling Kampung

Justru pihaknya sudah melayangkan Surat untuk galian C yang beroperasi di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong. karena kawasan itu masuk kawasan masuk situs manusia purba meskipun jaraknya lebih jauh dari yang di Jetiskarangpung.

Dia menyampaikan kawasan situs tidak bergantung pada radius dari titik museum. Namun ada peta yang ditetapkan membagi kawasan situs cagar budaya manusia.

“Ada ketetapannya. Jadi yang Tegaldowo masuk kawasan. Nggak pakai radius, kalau radius ibaratnya titik center dimana, terus ditarik diameter. Tapi, ini kan bukan radius. Tapi, ada peta kawasan,” ujarnya.

Maka meski yang di desa Jetiskarangpung 2 km dari museum purba sangiran, itu bukan kawasan situs. Namun ada juga wilayah Jetiskarangpung yang masuk, namun bukan di lokasi kegiatan galian C.

Baca juga:  Geng Motor Bacok Sopir

Marlia menyampaikan yang masuk situs sangiran 2 kabupaten, Sragen dan karangnyar. Kemudian Di sragen ada 3 kecamatan, yang di karanganyar 1 kecamatan.

“Totalnya di 25 desa. Jetiskarangpung sendiri ada juga yang masuk kawasan, tapi kalau dibuka di titik koordinat lokasinya di luar,” bebernya.

Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024 lokasi tersebut terletak di luar Kawasan Cagar Budaya Nasional Sangiran, tepatnya 300 meter berada di luar batas zona penyangga KCBN Sangiran sesuai dengan penetapan Zonasi Tahun 1998.

“Perlu diketahui bahwa dalam pelestariannya, KCBN Sangiran menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara, penanggungjawab lapangan galian C di Jetiskarangpung Alex menyampaikan bahwa aktivitas untuk untuk reklamasi agar tanah milik warga bisa di tanami pertanian. Lantaran selama ini tanah yang tidak rata sulit dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

Baca juga:  Kepergok 3 Kali Mencuri Bekap Pemilik Rumah

“Selain itu untuk armada truk yang angkut tanah galian juga akan ditutup terpal dan jalan yang dilintasi akan disiram agar tak berdebu. warga sekitar juga sudah mendapat kompensasi,” ujar dia. (ars/jan)

iklan