Daop 4 Semarang Ciptakan Keamanan Perjalanan Kereta Api

Gelar Bersih Lintas dan Sosialisasi Bahaya Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA

- BERSIH LINTAS- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8/2024) melaksanakan kegiatan bersih lintas yang dimulai dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer. FOTO : DOK.HUMAS/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Senin (12/8/2024) melaksanakan kegiatan bersih lintas yang dimulai dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng sampai dengan JPL 5 Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Semarang sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Dalam kegiatan ini, jajaran petugas KAI melaksanakan bersih sampah yang berada di kanan kiri sekitar jalur rel kereta api sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang larangan dan bahaya membuang hingga membakar sampah pada sekitar jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, pelaksanaan bersih lintas ini merupakan salah satu upaya dari KAI untuk menciptakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca juga:  Naik KA Kaligung, Bisa Coba Wisata Dekat Stasiun

“Daerah sekitar jalur rel kereta api merupakan daerah steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. Perilaku membuang sampah sembarangan hingga membakar sampah di sepanjang jalur kereta api jelas sangat mengganggu dan dapat menimbulkan gangguan dalam keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

iklan

Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA, termasuk juga bisa mempengaruhi tekstur tanah di sekitarnya, sehingga jalur KA menjadi gembur dan ambles bahkan longsor.

Franoto menyampaikan, kegiatan bersih lintas ini secara rutin dan berkala akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah operasi Daop 4 Semarang untuk meminimalisir sampah serta melakukan penertiban pohon dan bangunan liar yang dapat menghalangi jarak pandang masinis.

Baca juga:  Hokben Berbagi 3.400 Anak Yatim

KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak beraktivitas maupun membuang hingga membakar sampah sembarangan di sepanjang jalur rel kereta api. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi sampai membuang sampah ke kereta.

“Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca juga:  Sehat Bersama Jamu Karya SMP 35 Semarang

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dapat terwujud jika seluruh unsur stakeholder dapat bersama-sama peduli.

“Untuk itu mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta membahayakan warga atau masyarakat sekitar,” tutup Franoto.(aln)

iklan