KUDUS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Di dalam Perda Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan pada pasal 32 dilarang memberikan uang maupun barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.
‘’Juga dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum,’’ tegas Kasatpol PP Kudus, Kholid, Rabu (31/7).
Lanjutnya, sosialisasi ini di laksanakan di beberapa titik traffic light yang ada di Kota Kretek. Diantaranya di traffic light Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD dan eks Matahari atau Tugu Identitas.
‘’Jika ada orang atau badan yang melanggar ketentuan di dalam Perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,’’ jelasnya.
Sambungnya, tujuan dari sosialisasi itu, semata-mata agar masyarakat atau pengendara, mengetahui adanya larangan pengemis, gelandangan, pengamen dan orang terlantar (PGOT) di fasilitas umum yang ada di Kabupaten Kudus.
‘’Ada larangan memberikan uang atau apapun kepada para pengemis atau sejenisnya,’’ imbuhnya.
Kholid berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih paham tentang aturan yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Ini semua dilakukan demi terciptanya kondusifitas di wilayah Kabupaten Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit/jan)