JATENGPOS. CO. ID, DEMAK- Proses penyidikan “Koboi Pantura” atau pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, tetap berjalan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat di kantor Sat Reskrim Polres Demak, Senin (23/9).
Winardi mengatakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan,” kata Winardi.
Ahmad Laili Dimyati (40), warga Banyumanik Semarang pengendara Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.
“Pelaku SU (60) juga sudah kami tetapkan tersangka dan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap Winardi.
Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik.
“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” jelas Winardi.
Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan,”tambah Winardi.
Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.
“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Winardi,”
Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.
“Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi.
Asal tahu, penembakan ban mobil pengendara Pajero ini terjadi akibat senggolan mobil antara pelaku dan korban di jalan Pantura Demak. Merasa tidak terima, pelaku membuka kaca jendela lalu menembak ban mobil Pajera milik korban lalu kabur. Setelah kejadian polisi berhasil menangkap pelaku dan mobilnya untuk diproses hukum. (adi/jan)