spot_img
30.5 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Dua Pria Ini Curi Burung Macaw Calico Senila Rp 60 Juta

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang, telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pencurian seekor burung mahal jenis Macaw Calico dengan harga sekira Rp60 juta.

Dua pria yang mencuri burung burung mewah tersebut, masing-masing bernama Faizal Alfaludin Syah (29) dan Eko Famuji (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Pedurungan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, pencurian tersebut bermula, saat burung milik Luis Sandi (33) itu lepas dari rumahnya di Jalan Citarum Tengah 3/11 pada Rabu (4/9) lalu, sekira pukul 17.30 WIB.

“Pemilik burung (korban) mendapat informasi pada Sabtu (7/9) lalu, bahwa burungnya diamankan oleh warga bernama Darmanro dirumahnya. Namun, tak berapa lama datanglah dua orang laki – laki yang mengaku sebagai pemilik burung dan membawa kabur burung tersebut,” terang Kapolrestabes, pada ungkap kasus, belum lama ini.

Baca juga:  Agustina, wali kota Semarang Sambut Ribuan Pemudik Naik Kapal Perang

Dijelaskan, modus pencurian burung tersebut, kedua tersangka melakukan dengan cara mudah dengan menipu penemu burung dan mengaku  sebagai pemilik.
Dari kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat rekaman CCTV kedua tersangka berboncengan menggunakan kendaraan bermotor sambil membawa kandang dan burung tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 23 September 2024, pekan lalu,” tutup Kombes Pol Irwan Anwar.

Salah satu tersangka bernama Faizal mengaku setelah mengambil burung tersebut, kemudian dijual dengan harga Rp. 8juta.

“Hasil penjualan, saya bagi ke Eko (rekan tersangka) sebesar Rp 3,5 juta dan untuk perantara Rp. 500 ribu dan sisanya untuk saya. Gak tahu kalau burungnya mahal,” katanya.

Baca juga:  Ganjar Geram Lihat Hasil Proyek Renovasi Jatidiri, Ini Penyebabnya

Saat ini, barang bukti (burung) tersebut akan dikembalikan kepada pemilik langsung, karena sudah memberikan bukti sertifikat atas kepemilikan burung import tersebut.

Untuk para tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun kurungan (penjara). (ucl/jan)

spot_img

TERKINI