JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrat memberhentikan dengan tidak hormat seorang kadernya bernama Amin Santono (AS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi penerimaan suap.
“Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun didalam Partai Demokrat bagi koruptor, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR,” ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu malam.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5) malam di Jakarta, dan mengamankan sejumlah orang yang salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Amin Santono.
Amin Santono secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan anggaran perubahan sebagaimana keterangan KPK yang disampaikan Sabtu malam ini.
Hinca mengatakan atas penetapan tersangka tersebut Partai Demokrat mengucapkan terima kasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi.
“Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik,” jelas Hinca.
Hinca mengatakan semua administrasi terkait pemberhentian AS tersebut akan diproses segera dan pada kesempatan pertama.
“Demokrat sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan toleransi perilaku koruptif,” ujar dia. (drh/ant)