Gegara Uang Keamanan Seoarang Pedagang Di Bacok Preman


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang pedagang dibacok oleh seorang preman di Jalan Suryo Kusumo Raya, Muktiharjo Kidul, Pedurungan tepatnya di samping gudang Virgin pada Jum’at (18/10) malam.

Dari informasi yang dihimpun, insiden pembacokan tersebut dipicu karena korban membela pedagang lain terkait naiknya uang keamanan yang diminta oleh dua pelaku preman tersebut.

Adapun korban yang mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam itu bernama Agus Triono (45) merupakan penjaga kios Pom Mini.

Kejadian pembacokan tersebut awalnya korban melihat dua oknum preman bernama Candra dan Marcelino (14) sedang marah-marah terhadap salah satu pedagang Pempek di lokasi kejadian.


Setelah itu, korban datang menghampirinya dan ternyata permasalahan terkait uang keamanan yang diminta oleh kedua oknum preman itu.

Baca juga:  Keluarga Pekerja Migran Ilegal Asal Banyumas Harap Lelen Segera Dipulangkan

Karena tak terima melerai, korban cekcok dengan Candra dan salah satu preman bernama Marcelino pergi mengendari motornya, lalu kembali lagi membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan didadanya.

Tak selang lama, Marcelino datang dari samping kiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali mengenai kepala korban bagian atas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan atas kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kepala dan sempat dilarikan di Rumah Sakit terdekat.

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/10).

Dirinya menambahkan atas kejadian itu, petugas Polsek Pedurungan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Marcelino beserta barang bukti parang yang digunakannya untuk membacok korban Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka bacok,” tambahnya.

Baca juga:  Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi

Adapun pelaku Marcelino, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 351 KUHP. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...

Pelempar Bom Molotov Demo di Semarang Diamankan

Nyabrang Rel KA Disasak Sepur

Kombes Pol Irwan Minta Maaf dan Siap...

Sindikat Pengedar Upal DiBongkar

Guru Ngaji Cabuli Satriwati