Tim Ahli Polda Jateng, Lakukan Penyidikan di Lokasi Penembakan Siswa SMK N 4

Keterangan : Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, tengah memberikan keterangan terkait lanjutan penyidikan Tim Ahli pada kasus penembankan Aipda Robig. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Tim penyidik bersama ahli  Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, melaksanakan cek lokasi kejadian penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Z (28) di Jalan Candi Penataran Raya Ngaliyan, pada Senin (16/12) lalu.

Proses penyidikan mendalam ini dilakukan untuk mendukung pemberkasan perkara yang tengah ditangani Polda Jateng, terkait kasus penembakan yang menyebabkan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) tewas dan dua temannya mengalami luka.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menerangkan, bahwa pemeriksaan tersebut, melibatkan saksi ahli untuk mengukur berbagai aspek penting dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan yang dilakukan, termasuk sudut tembakan, jarak serta kecepatan sepeda motor yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” kata Kabidhums, di Mapolda Jateng, Selasa (17/12).


Baca juga:  Polda Jateng Tangkap Lima Kurir Narkoba di Empat Lokasi

Dijelaskan, selama ini Labfor melakukan pemeriksaan dalam ruangan, baik terhadap senjata api maupun peluru yang digunakan.

“Kali ini, saksi ahli turun ke lapangan untuk memastikan fakta dan data yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian,” imbuhnya.

Lanjut Kabidhumas, bahwa tim ahli juga memanfaatkan rekaman CCTV untuk mencocokkan kecepatan sepeda motor dan posisi peluru yang dilepaskan.

“Kita mengukur kecepatan sepeda motor, jarak tembak, dan sudut tembakan untuk memberikan hasil analisis yang maksimal. Semua ini dilakukan bersama saksi-saksi yang terlibat,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan dilokasi kejadian ini, Tim penyidik Polda Jateng, melibatkan 23 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

“Proses penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Semua keterangan yang diperoleh, termasuk dari saksi ahli Labfor, akan menjadi bagian dari berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” tutup Kombes Pol Artanto.

Baca juga:  Pandemi Tak Surutkan Optimisme Politeknik Bumi Akpelni Persiapkan SDM Kemaritiman

Di wartakan sebelumnya, bahwa Aipda Robig Zaenuddin (38) resmi dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12) pekan lalu.

Setelah dipecat, status Aipda Robig Zaenuddin (38) dalam kasus pidana telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan hingga saat ini masih ditahan di Polda Jateng. (ucl)