JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Lanjutan penyidikan kasus dugaan anggota polisi yang melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Polda Jawa Tengah melakukan Ekshumasi (membongkar makam) korban bernama Darso (43), warga Mijen.
Korban tersebut dilaporkan tewas setelah diduga mengalami tindakan kekerasan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Pembongkaran makam korban yang dilakukan oleh sejumlah petugas itu, di makam Desa Gilisari Kelurahan Purwosari pada Senin (13/1) sekira pukul 10.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, bahwa pembongkaran makam sudah mendapatkan ijin dari pihak keluarga.
“Pembongkaran makam ini dilakukan, untuk dilakukan otopsi sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut dan sudah seijin keluarga, terkait pembongkaran makam korban,” ujarnya.
Lanjut Dirreskrimum, terkait kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan dan penyelidikan.
“Pelaku masih kami lidik dan masih diduga. Kita juga masih lidik dugaan tindak pidananya, karena baru di laporkan, masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan dari saksi-saksi,” imbuhnya.
Pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang terkait kasus tindak kekerasan (penganiayaan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sudah ada tiga orang yang kami periksa,” tutup Kombes Pol Dwi Subagyo.
Di wartakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.
Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1) malam, pekan lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
“Pelaporan ini terkait dugaan penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan korban awalnya dijemput dari rumahnya yang berada di Mijen oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang diduga dari Polresta Yogyakarta tanpa surat resmi pada Sabtu (21/9) pagi hari.
“Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil tanpa membawa surat tugas, surat penangkapan, atau dokumen resmi lainnya. Korban kemudian dibawa, dan dua jam kemudian, keluarga diberi kabar bahwa korban dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. (ucl)