JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jateng akan segera menggelar sidang kode etik untuk memutus banding yang diajukan Aipda Robig zaenudin tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Tersangka Robig telah menyerahkan memori banding kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Sabtu (11/1/2025), bulan lalu.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, bahwa surat untuk proses sidang banding Aipda R sudah ditandatangani Kapolda.
“Tinggal menunggu proses sidang bandingnya saja dalam waktu dekat ini,” katanya, usai gelar perkara TPPO di Mapolda Jateng, belum lama ini.
Terkait berkas perkara tersangka Aipda Robig, saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.
Di wartakan sebelumnya, bahwa Aipda Robig diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di Jalan Candi Penataran Ngaliyan Semarang, pada (24/10/2025) akhir tahun lalu.
Aksi penembakan tersebut, mengakibatkan dua remaja mendapatkan luka tembak, yaitu korban berinisial A dan S dan satu lainnya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, tewas akibat luka tembak di bagian pinggang.
Selain mendapat sanksi etik, eks anggota Sareserse Narkoba Polrestabes Semarang itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (ucl)