26.6 C
Semarang
Rabu, 17 September 2025

Kepala BKPSDM Kudus Klarifikasi Isu Pergeseran PPPK

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Beberapa hari terakhir ramai isu bahwa Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus siap diberhentikan apabila formasi yang ditempati terisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menyusul Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif, menyatakan PPPK harus siap diganti kapan saja oleh PNS karena statusnya yang hanya tenaga kontrak.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa belum menerima petunjuk resmi dari BKN terkait proses pemberhentian PPPK yang formasinya diisi PNS.

‘’Belum ada petunjuk resmi dari BKN untuk hal itu,” kata Winarno.

Kendati, Winarno menuturkan, bahwa PPPK memang merupakan pegawai dengan kontrak kerja maksimal 5 tahun. Kontrak kerja tersebut pun bisa diperpanjang ataupun diberhentikan tergantung kinerja PPPK tersebut.

Baca juga:  Rehab GOR Bung Karno Dikucuri Rp1,3 Miliar

‘’Jika memang kinerja PPPK bagus dan formasi masih dibutuhkan, pasti akan diperpanjang. Kecuali kinerjanya jelek dan tingkat disiplinnya juga jelek, jadi tentunya bisa tidak diperpanjang lagi,’’ tuturnya.

Menurutnya, perekrutan PPPK sebenarnya diperuntukan bagi orang-orang yang memang sudah punya pengalaman kerja. Selain itu, usia maksimal bagi pendaftar PPPK juga lebih tinggi dari CPNS.

‘’Biasanya untuk perekrutan PPPK itu juga untuk orang-orang yang sudah punya keahlian dan dijadikan pejabat fungsional,” imbuhnya.

Disebutkan, jumlah PPPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tercatat ada sekira 1.999 orang. Sementara, untuk perekrutan PPPK pertama di Kabupaten Kudus sendiri sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu.

Jadi untuk tahun 2026 mendatang, nanti akan ada evaluasi perpanjangan kontrak untuk PPPK. Evaluasi itu nanti akan dilihat berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing.

Baca juga:  Soal Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Wagub Jateng Minta Sudewo tetap ke Kantor 

‘’Kalau ada pelanggaran disiplin nanti harus dilaporkan dulu ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ungkapnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

Lainnya