JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ngadirojo. Seorang pria berinisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap pada Rabu (26/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga sering membawa dan menggunakan sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Sabu tersebut dibungkus plester cokelat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Camel warna ungu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk kapas, plester, dan satu unit ponsel OPPO A3X.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai pengguna.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, pada Kamis (27/11), menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas narkoba.
“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Wonogiri tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas AKP Anom Prabowo, seraya mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam pelaporan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan. (dea/rit)












