31 C
Semarang
Selasa, 10 Februari 2026

Ketahuan Miliki Pinjol Dicoret jadi Peserta PKH

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS-Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus bakal mencoret warga Kudus dari daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantual langsung tunai (BLT) lainnya, jika ketahuan memiliki pinjaman online (Pinjol) maupun kecanduan judi online (Judol).

Langkah tegas tersebut diterapkan, agar bantuan sosial dari pemerintah benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Seperti mencukupi kebutuhan dapur, maupun kebutuhan pokok lainnya dalam rumah tangga.

‘’Sudah ada yang dicoret sebagai penerima manfaat PKH karena setelah diverifikasi ternyata memiliki pinjol,’’ ungkap Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, baru-baru ini.

Dijelaskan, penerima manfaat PKH maupun bantuan sosial dari, harus memenuhi 39 variabel yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga menjadi acuan pendamping PKH untuk melakukan ground-chek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga:  Warga Kudus Dilarang Gelar Pesta Kembang Api

‘’Pemanfaatan bansos untuk pinjol maupun judol, pun menjadi perhatian serius pemerintah,’’ tegasnya.

Saat sekarang, lanjut Winarno, tercatat ada sekitar 287 ribu warga Kudus sebagai penerima manfaat PKH. Semua masuk dalam kategori Desil 1-4. Namun demikian, pada penyaluran PKH Triwulan III (Juli–September) terdapat 24.109 penerima manfaat di Kabupaten Kudus.

‘’Jumlah penerima ini turun, jika dibandingkan pencairan triwulan II yang mencapai sekitar 25 ribu penerima manfaat,’’ ungkapnya.

Winarno mengungkapkan, penerima bantuan sosial melalui Kemensos, datanya akan tercatat di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Di dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa operator yang berasal dari beberapa instansi. Di antaranya Dukcapil dan Kominfo.

Baca juga:  Ribuan Korban Banjir Kudus Mengungsi ke Gedung DPRD

Maka dari itu, jika ada masyarakat yang memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk judol maupun pinjol bisa langsung terdeteksi. Sehingga berpotensi tidak bisa menjadi penerima manfaat bantuan sosial apapun dari pemerintah. Sebab, penggunaan bansos di luar kebutuhan pokok, jadi salah satu faktor penilaian.

‘’Adanya integrasi data ini, sebagai upaya pemerintah agar penyaluran bantuan tepat sasaran,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...