32 C
Semarang
Rabu, 4 Maret 2026

Pakar Hukum Tanggapi Video Viral Pegawai RSUD Kudus

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Menanggapi viralnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan oknum karyawan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, muncul urgensi untuk memberikan pemahaman hukum yang utuh kepada masyarakat. Video yang bersumber dari rekaman internal CCTV rumah sakit tersebut, diketahui tersebar luas setelah direkam ulang dan diunggah pertama kali oleh akun TikTok @ketutdewi_99.

Pakar Hukum dari Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto menyebut, penyebaran masif ini memicu peringatan keras mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam distribusi konten tersebut. Menurutnya, rekaman CCTV di lingkungan rumah sakit pada dasarnya bersifat privat dan diperuntukkan murni bagi kepentingan keamanan internal (security). Bukan untuk konsumsi publik.

‘’Tindakan mengambil rekaman tanpa izin otoritas RSUD, merupakan bentuk pelanggaran privasi dan kebocoran data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),’’ ujar Yusuf.

Sambungnya, pihak RSUD dr. Loekmonohadi didorong untuk melakukan investigasi internal menyeluruh. Fokus investigasi tidak hanya tertuju pada sanksi bagi oknum pemeran dalam video, tetapi juga untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data keamanan tersebut hingga sampai ke tangan pihak luar.

Baca juga:  Geruduk Pendapa Kudus, HMI Sodorkan Tujuh Aspirasi Rakyat

‘’Masyarakat perlu memahami bahwa hukum Indonesia tidak hanya menyasar pembuat konten, tetapi juga setiap orang yang turut menyebarkan atau mengunggah ulang (repost),’’ jelasnya.

Yusuf menyebutkan, adapun aturan perundang-undangan yang mengancam penyebar video bermuatan asusila itu, diantaranya UU Pornografi: Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008, menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan diancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu, UU ITE, dimana tindakan mengunggah rekaman CCTV ke ruang publik digital melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai distribusi informasi elektronik bermuatan asusila. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (1)).

Baca juga:  Pejabat Pemkab Hingga Kades Diwajibkan Mengisi LHKPN

‘’Serta, pada KUHP Nasional dalam Pasal 406 KUHP Nasional juga menegaskan bahwa menyiarkan atau memamerkan gambar yang melanggar kesusilaan melalui teknologi informasi adalah tindak pidana,’’ ungkapnya.

Yusuf juga menyebutkan, peringatan ini juga berlaku bagi media online. Status sebagai institusi pers, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana jika konten yang disiarkan melanggar privasi dan mengandung muatan asusila. Selain potensi pidana, media dapat dikenai sanksi etik dan administratif sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, untuk bersikap bijak dan tidak terjebak dalam arus viralitas. Menghentikan peredaran video adalah langkah hukum paling tepat.

‘’Jangan merekam, mengunggah, atau membagikan kembali konten tersebut, meskipun hanya karena rasa ingin tahu. Sikap bijak bermedia sosial bukan hanya soal etika, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum untuk menghindari jeratan pidana,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...