JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Promotor Party Night di kawasan Coffee Street Jalan Tanjung turut Desa Kramat, Kecamata Kota, Kudus, VPA (22) dan MNY (18), dijatuhi sanksi denda Rp3 juta. Pidana tersebut terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota, Jumat (9/1).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyebut sidang ini menarik perhatian publik karena menjadi tonggak sejarah hukum di Kudus, sebagai persidangan pertama yang menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
‘’Sidang ini juga menjadi yang pertama di Kudus karena dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Negeri (PN),’’ ungkap Subkhan, Jumat pagi.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari keresahan warga di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1) malam. Melalui layanan daring ‘’Lapor Pak Kapolres Kudus’’, warga mengeluhkan aktivitas minum keras (miras) dan dentuman musik keras dari sebuah acara bertajuk “Party Night” di Hinode Coffee yang menggunakan area trotoar tanpa izin.
Merespons laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan. Dari tindakan tegas tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa perangkat sound system rakitan dan lima botol miras.
Adapun dalam persidangan nomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds, Hakim Tunggal Sumarna, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal-pasal dalam KUHP Nasional 2026. Meliputi Pasal 316: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, Pasal 265: Gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.
‘’Selain itu Pasal 274 & 275 tentang Penyelenggaraan keramaian tanpa izin dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kudus,’’ paparnya.
Masih kata Subkhan, atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan vonis denda materiil masing-masing sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga hari.
‘’Selain itu, negara merampas satu set sound system dan sisa miras untuk dimusnahkan,’’ tegasnya.
Subkhan, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ‘ditempat’ atau di Mapolsek Kudus Kota, merupakan bentuk akselerasi pelayanan hukum dan sinergi antara Polri serta Pengadilan Negeri.
’’Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan kami tindak tegas. Ini adalah sidang pidana pertama dengan penerapan KUHP Nasional yang diselenggarakan di luar Gedung PN di wilayah Kudus,’’ pungkasnya. (han/rit)















