30 C
Semarang
Kamis, 5 Maret 2026

Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Ngadirojo

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI — Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Wonogiri. Seorang pria berinisial WTP (26) berhasil diringkus pada Senin (2/3) malam karena kedapatan mengedarkan sabu serta ratusan butir obat daftar G di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya, satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram, dan 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam melindungi generasi muda Wonogiri.

Baca juga:  NU Diharapkan Terus Menjaga Kerukunan Bangsa

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman ini,” ujar AKP Anom Prabowo, Selasa (3/3/2026).

Saat ini, tersangka WTP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Sinergi ini dinilai menjadi kunci efektif dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Polres Wonogiri memastikan akan terus berada di garda terdepan guna mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika demi kamtibmas yang kondusif. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...