25 C
Semarang
Kamis, 12 Maret 2026

JPU Tuntut Empat Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa Penghalangan Kerja Jurnalis di Pati


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Sidang lanjutan perkara penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Rabu (11/03/2026) siang.

Agenda dalam persidangan ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut, dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, turut hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Asiatun, mengatakan bahwa dua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum terkait dengan Undang-undang Pers.

Ia menambahkan bahwa masing-masing terdakwa itu, dituntut pidana penjara selama 4 bulan.

Tuntutannya, “Kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penghalangan kerja jurnalis, sehingga kami menuntut mereka dengan pidana penjara 4 bulan.”

Baca juga:  Menteri Maruarar Sirait Dorong Pekerja Ambil Rumah Bersubsidi

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Budi Aryono, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (06/04/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” ujar Budi di sela persidangan berlangsung.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU dalam kasus penghalangan kerja jurnalis di Pati.

Pasalnya, pers bagian dari demokrasi. Dengan demikian, dalam persidangan selanjutnya, Nur Cholis berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih maksimal yakni 2 tahun penjara.

“Maka tuntutannya harus semaksimal tidak bisa kalau hanya 4 bulan penjara itu. Jadi kami memohonkan kepada Pak Hakim agar ketika putusan itu kita memohonkan agar putusannya menjadi maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal dalam penghalangan itu adalah 2 tahun penjara,” jelas Nur Cholis.

Baca juga:  Rapat Pansus, Riyoso Ditanya Soal Alokasi Anggaran DPUTR Pati

Kasus penghalangan kerja jurnalis ini telah bergulir sejak lama dan menjadi perhatian masyarakat Pati. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.(Ida/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...