JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawainya, menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kudus Nomor 000.1.4/1043/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, 13 Maret 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengonfirmasi bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Kudus mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama hari raya keagamaan.
‘’Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya, dilarang keras,’’ ungkap Djati, Senin (16/3/2026)
Dalam SE tersebut, Pemkab telah mengatur teknis pengamanan kendaraan selama masa libur lebaran. Kendaraan dinas jabatan maupun operasional wajib diparkir di lokasi yang telah ditentukan mulai Selasa, 17 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.
Bagi Perangkat Daerah yang berkantor di lingkungan Kantor Bupati, kendaraan wajib dikumpulkan di halaman Pendopo Kabupaten pada 17 Maret antara pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, bagi instansi di luar lingkungan Kantor Bupati, kendaraan harus diparkir di kantor masing-masing dengan pengawasan ketat dari pimpinan instansi terkait.
Aturan ini berlaku menyeluruh mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, hingga Kepala Desa beserta stafnya.
‘’Langkah ini diambil untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk integritas pelayan publik di wilayah Kabupaten Kudus,’’ tutup Djati. (han/rit)










