Polres Kudus Tarik Kasus Pengeroyokan dari Polsek Kota


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan telah mengambil alih penanganan kasus kekerasan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kudus Kota.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan lebih maksimal.

‘’Kita sudah mengambil langkah-langkah, termasuk menarik penanganan perkara ini dari Polsek Kota ke Polres. Saat ini kemajuan dari penanganan perkara sudah sangat signifikan,’’ ungkap Heru, Kamis (24/4).

Pihaknya mengungkapkan, sejauh ini tim penyidik Polres Kudus telah mengamankan kurang lebih 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka pun telah dimintai kerangan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme di wilayah Kabupaten Kudus.


Baca juga:  Bupati Kudus Buka Langsung Latihan Prestasi Burung Perkutut

‘’Intinya satu, kita tidak menoleransi adanya premanisme, khususnya yang terjadi di wilayah Kudus. Insyaallah perkembangan lebih lanjut akan segera kita sampaikan secara langsung kepada rekan-rekan media dan masyarakat,’’ tegasnya.

Terkait detail motif dan peran masing-masing pelaku yang diamankan, Kapolres meminta masyarakat untuk bersabar. Pihaknya menjanjikan rilis resmi melalui Bagian Humas Polres Kudus dalam waktu dekat.

‘’Untuk hasil lebih lanjut dan detailnya, nanti akan segera dirilis oleh Bagian Humas. Yang jelas, langkah-langkah positif terus kita lakukan,’’ tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, langkah hukum tegas diambil jajaran Polsek Kudus Kota terhadap oknum organisasi masyarakat (ormas), yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Muria. Berdasarkan konstruksi perkara, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama akibat tindakan intimidasi bermodus UU ITE palsu.

Baca juga:  Dua Pelajar Kudus Lolos Paskibraka Jateng 2026

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana berat. Penyidik kini mengarahkan jeratan pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

‘’Secara yuridis, perbuatan ini diduga kuat memenuhi unsur paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal pemerasan ini adalah 9 tahun penjara,” ujar AKP Subkhan, Selasa (14/4). (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...