JATENGPOS.CO.ID, PATI – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat mengungkap kasus dugaan perampasan mobil di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati. Empat terduga pelaku ditangkap kurang dari tujuh jam setelah korban melapor.
Peristiwa terjadi Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, S, 30, ibu rumah tangga asal Kecamatan Tlogowungu, kehilangan mobil Toyota Agya merah saat berada di area GOR. Korban lalu melapor ke SPKT Polresta Pati pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat pria berinisial N, 47, warga Jepara; S.N.H, 38, warga Pati; S.S, 47, warga Demak; dan A.S, 40, warga Jepara. Keempatnya diduga punya peran berbeda dalam aksi perampasan tersebut.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Senin malam. Polisi menyebut prosesnya cepat dan terukur. “Seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Dika.
Selain pelaku, polisi menyita satu unit Toyota Agya merah, satu anak kunci asli, dan satu lembar STNK yang cocok dengan identitas kendaraan. Mobil kini diamankan di Mapolresta Pati sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan dua saksi, I.M, 29, warga Demak, dan A.L, 38, warga Kecamatan Pati, perampasan terjadi saat korban tengah berada di lokasi. Polisi belum membeber detail modus untuk kepentingan penyidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana perampasan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Dika.
Kasat Reskrim mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus. Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di area parkir terbuka seperti GOR, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lain.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda. Jika ada orang mencurigakan, segera foto atau catat ciri-cirinya. Laporkan ke call center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” katanya.
Dika menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. “Laporan cepat dari korban dan saksi membuat kami bisa bertindak sebelum pelaku kabur jauh,” pungkasnya.
Saat ini keempat terduga pelaku ditahan di Rutan Polresta Pati. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.(Ida)















